Beranda Mau Tau Pemkot Palembang Perpanjang Penerpan PSBB Tahap II Hingga 16 Juni 2020

Pemkot Palembang Perpanjang Penerpan PSBB Tahap II Hingga 16 Juni 2020

455
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, akhirnya memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 16 Juni 2020. Hal tersebut, sebagai langkah untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) di kota pempek,” kata Walikota Palembang Harnojoyo,  Selasa (2/6/2020).

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan pada pemberlakukan PSBB tahap kedua ini pihaknya akan lebih memaksimalkan kinerja sejumlah unsur baik dari Pemda, TNI dan Polri untuk melakukan upaya jemput bola dalam mensosialisasikan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian.

“Dari hasil rapat evaluasi yang telah berlangsung selama dua hari ini, maka kita putuskan pelaksanaan PSBB di Kota Palembang akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan terhitung sejak 3 Juni 2020,” ucap Harnojoyo.

Namun demikian, ada beberapa hal yang akan diperbaiki dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini yang mana intinya untuk lebih menekankan kedisiplinan perilaku masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Misalnya kita akan menempatkan petugas di semua tempat, khususnya pusat keramaian untuk memantau dan memastikan jalannya physical distancing,” tegasnya.

Harnojoyo menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB tahap pertama kemarin, masyarakat sudah cenderung mematuhi imbauan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Seperti selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar dengan persentase 99,7 persen. Lalu memilih berdiam diri di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak, dan sebagainya.

“Selain itu angka penularan atau infeksi baru mengalami penurunan, dari 1,29 persen sebelum PSBB menjadi 0,92 persen. Dengan begitu PSBB dapat dikatakan berhasil,” jelasnya.

Terkait untuk kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah, Pemkot Palembang tetap akan berpedoman kepada edaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Kemudian, semua teknis terkait pelaksanaan PSBB kedua ini nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Wali Kota Palembang yang baru.

“Keputusan memperpanjang PSBB ini akan segera kita sampaikan ke Gubernur Sumsel dan Menteri Kesehatan RI,” ujar Harnojoyo.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here