Beranda Hukrim Tim Satres Narkoba Polres Kampar Kembali Ringkus 3 Diduga Pengedar Sabu

Tim Satres Narkoba Polres Kampar Kembali Ringkus 3 Diduga Pengedar Sabu

739
0
BERBAGI

Kampar – Riau,  Warta Rformasi – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 3 diduga pelaku Pengendara narkoba Janis Sabu-sabu, di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 16,5 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Sabtu Sore (7/3/2020).

Ketiga terduga pengedar narkoba yang ditangkap polisi ini adalah DD (25) dan RF (26), keduanya warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan seorang tersangka lainnya adalah MZ (40) warga Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Bersama para terduga pelaku diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,15 gram, sebuah gumpalan plester warna coklak, sebuah kotak rokok Marlboro, 1 unit sepeda motor Kawasaki D Tracker dan 4 unit Hp berbagai merek yang digunakan.

Pengungkapan kasus ini berawal, Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah Desa Rimbo Panjang.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai target yaitu DD dan RF.

Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok Marlboro dibalut dengan plester warna coklat.

Turut diamankan seorang pria lainnya yaitu MZ, karena dari hasil Introgasi terhadap terduga tersangka DD dan RF menerangkan bahwa mereka pernah membeli narkotika dari MZ ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, S.IK. melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa ketiga terduga tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Jelasnya.**@Umar/Eld

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here