Musi Rawas, Warta Reformasi – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Musi Rawas selenggarakan tes wawancara bagi calon anggota PPK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas tahun 2020, di Hotel Burza Kota Lubuk Linggau, Sabtu (8/2/2020).
Berapa hari yang lalu sebanyak 336 orang dinyatakan lulus dalam tahap administrasi. Kemudian ratusan peserta yang lulus administrasi tersebut melakukan tes tertulis hanya140 orang lulus tes tertulis yang berhak lanjut ke tahap wawancara.
Adapun dari 140 orang yang lolos dari tes sebelumnya, setelah usai melaksanakan seleksi wawancara nantinya sebanyak 70 orang yang dinyatakan lolos seleksi akhir ini, akan dinyatakan resmi menjadi anggota PPK dan Tiap kecamatan akan ditempatkan lima orang PPK, anggota PPK dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas tahun 2020.
Tes wawancara, Sabtu ( 8/2/20 ) merupakan tes tahap pertama dalam seleksi anggota PPK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas tahun 2020. Adapun proses pelaksanaan tes wawancara ini, setiap calon peserta di beri waktu 20 menit per calon peserta hingga lumayan memakan waktu yang panjang. Sehingga dari 140 calon anggota PPK dibagi dalam 2 hingga 4 sesi dalam satu harinya.
Tes wawancara yang dilaksanakan selama tiga hari ini merupakan tes terakhir dalam seleksi anggota PPK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas tahun 2020.
“Hasil seleksi rencananya akan diumumkan, Sabtu (15/2). Nantinya sebanyak 70 orang yang dinyatakan lolos seleksi akhir ini akan melaksanakan pelantikan dan Pembekalan, Sabtu (29/2) Dan dinyatakan resmi menjadi anggota PPK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas tahun 2020,” Ujar Syarifudin, MM.
Selaku Komisioner KPU Musi Rawas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM). Lanjut Syarifudin mengatakan, Nantinya, setiap kecamatan di Kabupaten Musi Rawas akan memiliki 5 orang Anggota PPK di 14 Kecamatan.
Dijadwalkan pelantikan, pada 29 Februari 2020 mendatang, terhitung 1 Maret 2020, sebanyak 70 Anggota PPK akan langsung bertugas di kecamatan-kecamatan daerahnya.“Setelah dilantik, Setiap Anggota PPK akan langsung bertugas, diantaranya menvalidasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), membantu proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Independen dan masih banyak yang lainnya,” jelas Syarifudin.
” Syarifudin menambahkan, Setiap Calon Anggota PPK Kabupaten Musi Rawas diwawancarai tentang wawasan kepemiluan, integritas terhadap tugas dan negara serta materi lainnya terkait kepemiluan. Calon Anggota PPK juga tidak boleh menjadi salah satu anggota Partai Politik (Parpol) apapun. Jika diketahui secara pasti yang disesuaikan dengan bukti-bukti, anggota PPK yang dilantik bisa diberhentikan.
“Anggota PPK tidak boleh berasal dari unsur Parpol manapun, jika terbukti anggota PPK berasal dari Parpol, maka akan langsung kita tindak sesuai dengan aturan, yakni diberhentikan menjadi anggota PPK,” tegas Syarifudin.**@(Al Jupri)