Palembang, Warta Reformasi – Meski ada larangan dari Kemendikbud RI, oknum guru di sekolah SDN 114 Suka Bangun, Kota Palembang, diduga masih melakukan praktik jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada muridnya.
Hal tersebut mulai mencuat ke publik setelah beberapa orang tua siswa mengaku jika anaknya diwajibkan membeli buku LKS sesuai dengan arahan oknum guru/wali kelasnya.
Hal senada juga dikatakan orang tua siswa lainnya. anaknya juga disuruh membeli LKS mata pelajaran dengan harga yang bervariasi. “Anak saya beli buku LKS dengan harga 15 ribu per buku,” ungkap orang tua siswa yang minta namanya tidak mau disebutkan, Kamis (6/2/2020).
Mereka merasa diberatkan dengan biaya pembelian LKS tersebut disekolah. “Sebenarnya keberatan karena memang sudah ada peraturan pemerintah tentang penjualan buku LKS disekolah, tetapi anak – anak tetap harus membeli buku LKS, kalau tidak beli nanti ketinggalan pelajaran,” keluhnya.
Ketika dikonfirmasi Plt Kepsek SDN 114 Suka Bangun Kota Palembang Nirwana. S.Pd. SD mengaku kaget dengan adanya laporan soal dugaan jual beli buku LKS yang terjadi di sekolahnya. Bahkan dirinya mengaku sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan jual beli buku LKS disekolah.
“Saya kaget mendengar adanya dugaan jual LKS disekolah dan saya baru tahu setahu saya itu tidak ada disekolah ini, sudah saya buat surat edaran tentang larangan soal tersebut jika pun ada keluhan wali murid silahkan saja konfirmasi kepada guru / wali kelas karena saya benar – benar tidak tahu,” Ujar Nirwana kepada Warta Reformasi, Sabtu (8/2/2020).
Sementara itu Wali kelas VI SDN 114 Suka Bangun, Eva saat dikonfirmasi berkilah bahwa penjualan buku LKS bukan anjuran sekolah tetapi dari penerbit sendiri yang menjual kepada siswa dengan cara membuka bazzar,” Katanya, Sabtu (8/2/2020).
“Tidak ada guru yang jual LKS disekolah kami guru tidak menganjurkan karena memang itu dilarang, siswa sendiri yang beli buku kepenerbit kenapa wali murid mengeluh dengan membeli buku LKS, “kilahnya.
Dari penelusuran media ini, bahwa dugaan jual buku LKS kepada siswa ini terjadi kepada murid kelas IV, V dan VI hal tersebut dibuktikan dengan adanya pengakuan orang tua murid dan foto – foto siswa yang sedang membeli buku LKS didalam mobil dilapangan tidak jauh dari sekolah tersebut serta adanya list daftar harga.
“Hingga berita ini diterbitkan, kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang belum dapat dikonfirmasi.**@(Ariel)