Muara Enim, Warta Reformasi – Jajaran Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim menangkap terduga pelaku Curanmor diwilayah hukum Polsek Lembak, Pelaku Curanmor yang sempat lari kewilayah Kabupaten PALI, Jumat (20/12) sekira pukul 05:00 WIB.
Akhirnya ditangkap Reskrim Polsek Lembak setelah berkordinasi dengan Polsek Tanah Abang. Pelaku Curanmor diketahui bernama Daing Joging (22), warga Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, melalui Lakhar Polsek Lembak Ipda Candrawira, didampingii Humas Polsek Bripka Dedy Cristian SH, membenarkan penangkapan pelaku Curanmor yang lari diwilayah hukum Polsek Tanah Abang PALI.
Setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan sebuah sepeda motornya saat korban tengah berada di sebuah kalangan atau pasar didesa Tapus Kecamatan Lembak tersebut, kita perintahkan Kanitreskrim Polsek Lembak Aipda Surmiadi melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku Curanmor tersebut
” Ya, terduga pelaku Curanmor dikalangan Desa Tapus tersebut kita tangkap diwilayah Tanah Abang PALI Pelaku kita tangkap saat tengah berada disuatu Pondok didesa Harapan Jaya Tanah Abang tanpa perlwanan yang kemudian pelaku kita gelandang dan kita jebloskan dipenjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” tegasnya.
Dikatakan, adapun barang bukti dari tangan pelaku yang kita amankan, yakni
1 unit Sepeda motor merk Yamaha vega R tanpa Nopol ,dan 1 Lembar STNK motor merk HONDA Beat No Pol BG. 6703 CJ ,” pungkasnya Lakhar Ipda Candrawira, didampingi Humas Polsek Bripka Dedy Cristian SH, Sabtu (21/12).**@(ApJ)