Beranda Banten Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja, CV. Dharma Usaha Langgar Permen PU

Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja, CV. Dharma Usaha Langgar Permen PU

875
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi- Miris, program Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan tahun anggaran 2019 Salah satu kegiatan proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN l Cisoka senilai Rp.1,149 milyar dikerjakan oleh CV. Dharma Usaha yang menelan biaya milyaran tersebut diduga telah mengabaikan keselamatan para pekerjanya yang ada di lapangan.

Dugaan tersebut menjadi sorotan serius Sekretaris Jenderal Lsm Goverment Monitoring (Lsm GM) Abdul Nasir,” diduga Para pekerja di lapangan tidak dilengkapi peralatan pengaman tubuh. Seharusnya peralatan pengamanan tersebut disediakan oleh kontraktor/perusahaan pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas tersebut selaku pemenang tender,”katanya. dilokasi pengerjaan proyek, Sabtu (21/9/2019).

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melakukan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas pada tiap sekolah di beberapa wilayah kecamatan dikabupaten tangerang.

Salah satunya Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN l Cisoka dengan biaya Rp. 1,149,137,000, bersumber dari APBD tahun 2019. Angka yang luar biasa besar dan fantastis. Pekerjaannya diperkirakan akan selesai dalam tempo waktu 120 hari kalender kerja.

Pasalnya risiko K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi, Mengingat,”Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 05 Tahun 2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum,”Ujar Nasir.

Hingga berita ini diterbitkan belum adanya pihak CV. Dharma Usaha, Konsultan Pengawas, dan PPTK Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkab Tangerang yang dapat dikonfirmasi.**@(romi/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here