Beranda Banten Diduga Langgar Perda Tentang IMB, Bangunan Hilaris Di Stop dan Kini Mangkrak

Diduga Langgar Perda Tentang IMB, Bangunan Hilaris Di Stop dan Kini Mangkrak

902
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi- Diduga Akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Tangerang terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), gedung atau bangunan baru berlantai tiga milik salah satu lembaga pendidikan swasta (Hilaris School – red) di kecamatan Kelapa Dua yang belum selesai kini terlihat mangkrak, Senin (16/9/2019).

Bangunan mangkrak ini milik sekolah elit yakni Hilaris School yang beralamat Dikelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, karena diduga belum memiliki IMB sesuai Perda Nomor 20 Tahun 2004, dan Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan, sehingga bangunan baru berlantai tiga tersebut di “Stop” Pemkab Tangerang sejak Senin, 9 September 2019 lalu.

Persoalan ini perlu menjadi perhatian bagi masyarakat pada umumnya, agar masalah seperti ini tidak terulang kembali ditengah-tengah masyarakat.

Sejumlah pejabat Pemkab Tangerang terutama tim Satpol PP kini masih menunggu hingga 15 hari kedepan etikad baik dari pihak hilaris untuk segera mengurus perizinan bangunan barunya tersebut kepada OPD terkait, terhitung dari tanggal 10 September 2019 kemarin.

Dikatakan sebelumnya oleh Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Pemkab Tangerang, Sumartono, pada Selasa, 10 September 2019 lalu, “Kami berikan teguran berupa penyetopan sementara pada pengerjaan bangunan baru itu, dan kami arahkan yang bersangkutan (Pihak Hilaris) agar segera mengurus izinnya, terlebih pihak Hilaris juga membuat surat pernyataan yang berisikan bahwa mereka akan segera mengurus izin nya dalam waktu 15 hari, progres perizinan berjalan terhitung dari tanggal 10 September 2019.

“Dan jika dalam 15 hari kedepan ternyata mereka melanggar isi dari surat pernyataan tersebut, tentunya ada langkah-langkah yang akan Satpol PP ambil sesuai SOP, dan itu tunggu saja setelah 15 hari kedepan,”Ujarnya.**@ (Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here