Jakarta Utara, Warat Reformasi– Seorang remaja Tengah asik mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru di Jalan Raya Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Senin (26/8/2019).
Polisi menangkap Remaja 14 tahun yang berinisial MG karena diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau Nomor Polisi B-6561-UTF berdasarkan laporan dari SUKRI yang telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat di parkir di Jalan Muara baru Gedung Pompa Penjaringan Jakarta Utara.
Berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 pkl. 02.00 Wib pada saat SUKRI berkunjung ke rumah temannya IRFAN di rusunawa waduk Pluit Penjaringan Jakarta Utara dan memarkirkan sepeda motor di parkiran, tidak lama kemudian mendengar suara sepeda motor di hidupkan dan dilihat dari atas rusun ternyata sepeda motornya sudah tidak ada.
Kemudian SUKRI bersama IRFAN berusaha mencari dengan menyusuri Jalan Muara Baru dan bertemu dengan anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara baru Aiptu Kusmana dan Aipda Ristanto yang sedang observasi pelaku street crime di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.
Selanjutnya SUKRI memberitahukan kejadian pencurian sepeda motor yang baru saja dialaminya kepada Aiptu Kusmana dan langsung membantu mencari dengan menyusuri jalan raya pluit penjaringan Jakarta Utara.
Pada pukul 03.00 Wib, di Jalan Raya Pluit Penjaringan dekat Polsek penjaringan terlihat sepeda motor milik SUKRI yang hilang melintas dikendarai oleh pelaku, selanjutnya anggota reskrim bersama pelapor mengamankan pelaku ke Polsek Kawasan Muara Baru berikut barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hijau Nopol B 6561 UTF dan kunci palsu dari tangan pelaku.
Dari pangakuan MG bahwa dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut dilakukan bersama 2 orang teman lainya yang berinisial AR dan IJ (DPO) dengan menggunakan kunci palsu. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp.4000.000, ( empat juta rupiah) dan mebuat laporan polisi di Polsek Kawasan Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet Riyanto, SH, SIK, M.Si, membenarkan kejadian tersebut dan perkaranya sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru.**@( Oz/Tim)