Beranda Mau Tau Gelar Paripurna, DPRD Sumsel Setujui 7 Raperda

Gelar Paripurna, DPRD Sumsel Setujui 7 Raperda

704
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi- Rapat Paripurna LVI (56) DPRD Provinsi Sumsel dan menyampaikan pendapat akhirnya dari hasil penelitian dan pembahasan Pansus-Pansus terhadap 7 Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (2/4) malam, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel Aliandra Pati Gantada, mengatakan tujuh Raperda telah disetujui dan di sahkan oleh para anggota DPRD Sumsel.

“Artinya Ada satu kesepahaman untuk Sumsel kedepan lebi maju, bahwa apa yang dirancang oleh saudara gubernur telah diteliti dan ada beberapa masukan,” ungkapnya.

lanjutnya, Gubernur dan DPRD Sumsel memang harus selaras, karena yang memimpin suatu darerah provinsi itu Gubernur dan DPRD. “semua pihak memiliki keinginan yang selaras, sehingga semua Raperta telah kita setujui,” ujarnya.

Sementara, Gubernur Sumsel H. Herman Deru, bersyukur dan menucapkan terima kasih serta penghargaan atas kerja sama dan perhatian yang sunguh-sungguh kepada pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat, dengan di sahkan nya tujuh Raperda ini.

“Alhamdulillah hari ini telah selesai melaksanakan penelitian dan pembahasan terhadap 7 Raperda dalam Rapat Paripurna LVI (56) DPRD Provinsi Sumsel Pembicaraan tahap II. Saya mengucapkan  terima kasih serta penghargaan atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat sehingga dapat menyelesaikan penelitian dan pembahasan ke 7 (tujuh) Raperda ini” ujarnya.

Sebagaimana dimaklumi lanjut Herman Deru bahwa Raperda tentang RPJMD tahun 2018-2023 diajukan dalam rangka menjabarkan visi dan misi Gubernhr dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 sebagai landasan dan pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan 5 tahun kedepan.

Dengan demikian maka sasaran strategi dan arah kebijakan yang dituangkan dalam Raperda RPJMD itu diarahkan untuk pencapaian tujuan pembangunan 5 tahun ke depan  dengan skala prioritas tertentu sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat.

” Raperda ini sebelumnya dilakukan pembahasan awal bersama DPRD Provinsi Sumsel dengan melakukan study banding ke Jawa Tengah dan telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur dan Ketua DPRD terhadap rancangan awal RPJMD pada Rapat Paripurna LVII (52) DPRD Provinsi Sumsel 7 Desember 2018,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya Raperda ini Ia mengatakan tentu akan sangat berguna bagi Pemprov  Sumsel dalam menyusun arah  kebijakan pembangunan yang akan dituangkan dalam RKPD, Renja PD dan Rencana Kegiatan  dan Anggaran pada setiap tahun anggaran. Serta yang tak kalah penting dan berguna bagi DPRD Provinsi Sumsel dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. ” Untuk itu kami sangat berterima kasih atas disetujuinya Raperda ini,” jelas Herman Deru.

Untuk diketahui 7 Raperda yang dimaksud masing-masing yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Pekerja Lokal Provinsi  Sumsel, kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemprov, yang ketiga Raperda tentang perubahaan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan perubahan/perbaikan penambahan kalimat dan perubahan tarif atas beberapa objek Retribusi Jasa Usaha. Keempat Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan beberapa perubahan sebagaimana terinci pada laporan Pansus III.

Kemudian yang kelima5l  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Prov Sumsel tahun 2018-2023. Serta keenam Raperda tentang Raperda tentang penyelenggaraaaan pendidikan dan ke tujuh Raperda tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional Sumsel Bersatu.

Juru Bicara Pansus I, Hj Lindawati Alikonang bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian, rapat kerja pansus I bertujuan membahas dan meneliti terhadap Raperda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal provinsi Sumsel. Raperda ini disusun sebagai payung hukum dan pedoman dalam mengatur tenaga kerja lokal wilayah Provinsi Sumsel.**@AS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here