Muara Enim, Warta Reformasi- Sebut saja Darwan (51) warga Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini, Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP), tentang Penganiyaan dan atau Perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 dan atau 335 KUHP, dengan DASAR :
LP/B/ 53 / IX /2016/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.GLB/06/09/16. Adapun Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), terjadi pada (25/08/19), yang diketahui sekitar pukul 10:00 Wib, dirumah sang pelapor (Usman) warga kampung III Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIk SH MH, membenarkan telah menerima laporan korban penganiyaan ,dan atau perbuatan tidak menyenangkan, Kita perintahkan Kanitreskrim IPDA Nasron Junaidi MH, beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku , Pelaku kita tangkap sekitar pukul 17:00 Wib, Minggu (31/03).
Darwan kita tangkap saat tengah berada dirumahnya yang tanpa perlawanan, dan kini pelaku dan barang buktiĀ telah kita amankan di Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut ,” terang Kapolsek AKP Dwi Satya Arian SIk SH MH didampingi Kanitreskrim IPDA Nasron Junaidi (01/04/19).
Dikatakan Kapolsek,pelaku Darwan (51), ditangkap lantaran tidak senang karena aliran listrik yang menunggak 16 bulan akan di putus oleh pihak PLN cabang Prabumulih, dan aliran listrik dikediaman pelaku itu ternyata menumpang milik korban,”Karena tidak senang pelaku kala itu menganiaya korban,dan juga membawa sebuah senjata tajam jenis parang kerumah korban,” pungkasnya.**@(hkj)