Beranda Banten DRAP RANCANGAN PERDA PERLINDUNGAN DISABILITAS MASIH DISKRIMINATIF

DRAP RANCANGAN PERDA PERLINDUNGAN DISABILITAS MASIH DISKRIMINATIF

530
0
BERBAGI

PROVINSI BANTEN, Warta Reformasi-Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Banten H. Fitron Nurikhsan menghadiri rapat pembahasan pembuatan derap rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten tentang perlindungan disabilitas.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan komunitas Disabilitas Provinsi Banten diantaranya Desi Ketua Forum Penyandang Disabilitas Indonesia (FPDI) , Syahroni Sekjen Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Aan Aini Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Tunanetra (Pertuni).

Yoyok Ketua Nasional Olimpiade Comite Disabilitas Indonesia (NPCI) dan anggota. Juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Hj. Ade Rossi. Hadir pula dari perwakilan Birokrasi Asep Biro Hukum Pemda Provinsi Banten, perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. Rapat ini berlangsung di ruang rapat komisi 5 DPRD Provinsi Banten, Kamis (13/12).

Dalam rapat pembahasan drap rancangan PERDA perlindungan disabilitas yang terdiri dari 8 Bab 15 Pasal yang dipimpin oleh Ketua Komisi 5 Fitron banyak mendapatkan intruksi dan kritikan dari peserta rapat karena didapatkan dari bunyi pasal per pasal masih adanya diskriminatif terhadap teman teman Disabilitas.

Ditegaskan oleh Desi Ketua FPDI ” Bahwasannya penyandang Disabilitas bukan lah orang sakit yang harus di kasihani dan di istimewakan serta dibantu. Yang selama ini penyandang disabilitas selalu dijadikan objek bukan diperlakukan sebagai subjek.

Selain dari pada itu seharusnya dalam pembuatan drap rancangan PERDA ini harus diikut sertakan teman teman kita dari disabilitas karena yang sangat mengerti dan memahami kebutuhan dan kepentingan disabilitas itu adalah kami selaku penyandang disabilitas itu sendiri sehingga tidak terjadi diskriminasi dari kebijakan. Dan harus melibatkan beberapa instansi pemerintah seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dispora, Dindik, Dinas sosial, KPUD, Dinas Kependudukan, Dinas Perindustrian dan Dinas Kesehatan.” Himbau Desi.

Ditambahkan oleh Aan Aini Ketua Pertuni ” Kesempatan dalam hal lapangan kerja para penyandang disabilitas selalu tidak mendapatkan ruang padahal banyak kemampuan dari kami selaku penyandang disabilitas yang memiliki skill seperti orang orang yang normal. Untuk itu kedepan kami menginginkan adanya Kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa harus adanya perbedaan. Selama ini para disabilitas selalu ditolak untuk menjadi karyawan di perusahaan swasta maupun negeri.

seperti contoh Pak Syahroni penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan membuat kaki palsu. Ini pun belum dilirik oleh pemerintah artinya kami pun mampu dan contoh teman teman yang sudah mengharumkan nama bangsa di olympiade kemarin ini membuktikan bahwa Kami mampu dan sejajar dengan orang orang yang normal.
Untuk itu ketua komisi 5 Fitron meminta kepada biro hukum pemda Provonsi Banten untuk mengevaluasi Kembali drap rancangan PERDA ini secepatnya.

Biro Hukum Provonsi Banten Asep menyimpulkan bahwa drap rancangan PERDA ini akan merujuk kepada UU No. 8 tahun 2016. Sehingga pihak penyandang disabilitas merasa kecewa terhadap apa yang disampaikan oleh Asep biro hukum pemerintah.

Dipenghujung rapat Fitron berjanji akan melibatkan beberapa instansi yang diusulkan oleh teman teman Disabilitas. Mengingat perda ini harus sudah selesai dan disahkan didalam tahun 2018,” Tegas Fitron.

Ditambahkan oleh wakil ketua DPRD Provinsi Banten Ade Rossi bahwa Dia merasa tersetuh hatinya untuk mendorong PERDA ini kepada pemerintah agar PERDA ini benar benar dapat mengakomodir keberpihak terhadap penyandang disabilitas.

Hal ini terungkap setelah Ade Rossi menyimak dan mengikuti proses selama rapat berlangsung. Pernyataan Ade Rossi mendapatkan sambutan hangat dari para peserta rapat dan membangkitkan spirit perjuangan kepada para penyandang disabilitas tetap semangat.

Selesai rapat dilanjutkan dengan kunjungan meninjau gedung DPRD Provinsi Banten layak tidaknya bagi penyandang disabilitas.
Ketua komisi 5 banyak menerima usulan dari para penyandang disabilitas terkait fasilitas gedung yang belum memfasilitas untuk kenyamanan dan keamanan.**@Haris Ranau

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here