Babel, Warta Reformasi–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nasional Pilang Petikan Belitung.
Proyek jalan nasional pilang petikan belitung tersebut milik satker PJN Wilayah II Belitung ini dihentikan lantaran tidak ditemukan nya suatu pelanggaran dalam proses penyelidikan.
” Sudah kita laksanakan peyelidikan,tidak ditemukannya suatu pelanggaran makanya kita tegaskan tutup,” tegas Kajati Babel Adityawarman kepada Wartawan dikantornya, selasa (12/12).
Dikatakan Adityawarman, penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Pilang Petikan Belitung tidak memerlukan Saksi Ahli dikarenakan kasus itu masih dalam proses tahap penyelidikan.
” Tahap penyelidikan tidak memerlukan saksi ahli. Bisa kita lihat secara kasat mata kok,terkecuali tahap penyidikan dan kita temukan bukti awal,” ujar mantan Direktur I Intelijen Kejagung RI ini.
Seperti Diketahui, proyek jalan nasional milik Satker PJN Wilayah II Belitung yang terletak di Kelurahan Pilang (Tanjungpandan) Desa Petikan dilaksanakan oleh PT Babelland pada tahun 2016 lalu dengan nilai kurang lebih Rp23 miliar bersumber dari dana APBN.**@(R77)