KAB. TANGERANG “Warta Reformasi”_ Banyaknya kejanggalan ditemukan Solidaritas Anti Korupsi (SOAK), pada pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang, yang kegiatannya dilaksanakan Para Perusahaan pemenang tender kerap ditemukan SOAK saat proses pengerjaan.
Temuan yang didapat SOAK terjadi pada beberapa titik/judul kegiatan yang dilaksanakan para perusahaan pemenang tender proyek pembangunan.
Seperti yang terjadi pada Peningkatan Jl.Jayanti-Megu-Cisoka (Sta Desa Jayanti), yang pengerjaannya dilaksanakan CV. Tiara Contraktor, selaku pelaksana kegiatan dengan biaya Rp. 1,883,544,000 dinilai tidak sesuai dengan Metode Pelaksanaan (Kontrak). Karena ditemukan beberapa poin/item serta pek-pek dilapangan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Hal tersebut dikatakan Ketua Umum LSM SOAK Ansyah Sandy kepada Warta.
SOAK menjelaskan, temuan dilapangan pada Peningkatan Jl.Jayanti-Megu-Cisoka salah satunya Ketebalan Plat Beton, yang harusnya digelar dengan Volume 20 CM sesuai RAB, dilapangan kami temukan kisaran antara 15 CM s/d 17 CM. “Ucapnya. Sabtu, (30/12/17).
Selain dinilai menyimpang dari RAB Peningkatan Jl.Jayanti – Megu – Cisoka yang dilaksanakan Perusahaan CV. Tiara Contraktor. Kurangnya Pengawasan Dinas PU Bina Marga & Sumber Daya Air (DBM & SDA) Kabupaten Tangerang yang terkesan masa bodo. Karena beberapa item kontruksi yang dinilai tidak sesuai RAB telah kami temukan, dan tak terlihat adanya pengawas atau pun konsultan yang memberi teguran atau mengingatkan kepada pelaksana kegiatan Peningkatan Jl.Jayanti – Megu – Cisoka (Sta Ds.Jayanti) saat pekerjaan berlangsung.
Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang harusnya dijadikan acuan untuk bekerja dilapangan, yang dibuat Para Pejabat/Pegawai Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air (DBM & SDA) Pemkab Tangerang, terkesan tidak menjadi acuan bagi CV. Tiara Contraktor pada Peningkatan Jl.Jayanti – Megu – Cisoka. Terlihat dari beberapa Item Kontruksi yang tidak sesuai RAB. “Paparnya.
Sering kali mendapat temuan dilapangan, SOAK secepatnya akan melayangkan surat pada Dinas PU Bina Marga & Sumber Daya Air (DBM & SDA) Pemkab Tangerang, serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan melayangkan surat kepada DBM & SDA Pemkab Tangerang, dan siap mengawal kasus ini hingga selesai sesuai dengan aturan yang ada. “Jelas Ansyah Sandy Kepada Warta.
Pengalokasinnya program ini melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air (DBM & SDA) selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2017.
Sampai berita ini diterbitkan belum adanya Perusahaan Pelaksana Kegiatan dan Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air yang dapat dikonfirmasi.**@(Romi)