Beranda Lampung Bupati Agung Lantik Kepala Desa karang Sari kecamatan Muara Sungkai Periode 2018-2024

Bupati Agung Lantik Kepala Desa karang Sari kecamatan Muara Sungkai Periode 2018-2024

809
0
BERBAGI

Lampung Utara “Warta Reformasi”_ Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,M.H., hadir sekaligus melantik Kepala Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Periode 2018-2024, di Lapangan Puskesmas Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai. Selasa, (02/01/2018)

Hadir Anggota DPRD Kabupaten lampung Utara, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Camat Muara Sungkai  dan Kepala Desa se-Kecamatan Muara Sungkai, Forkopimda Kecamatan Muara Sungkai, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, serta masyarakat setempat.

Acara tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara, serta Pengambilan Sumpah Pelantikan oleh Bupati Lampung Utara dan Penandatanganan Berita cara Pengangkatan Sumpah jabatan. Dilanjutkan dengan Penyematan Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan.

Mengawali sambutannya, Bupati Lampung Utara pertama-tama mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian Kepala Desa periode sebelumnya dan mengucapkan selamat bertugas kepada Kepala Desa yang baru dilantik.

“Penghargaan dan terimakasih saya ucapkan atas dedikasi dan kerja keras saudara selama ini melayani warga Desa Karang Sari sesuai dengan amanah yang diberikan, menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan kepada Kepala Desa yang baru dilantik, saya ucapkan selamat bekerja dan mudah-mudahan amanah yang telah dipercayakan kepada saudara senantiasa dapat bermanfaat bagi kemajuan Desa dan membawa kemakmuran bagi warga Desa Karang Sari” Kata Bupati.

Masih dalam sambutannya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menjelaskan bahwa Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Karenanya, sebagai Kepala Desa dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa memiliki kekuasaan sekaligus kewajiban untuk mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat, memanfaatkan teknologi tepat guna yang ada di desa, mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan desa, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan menyangkut perkara hukum atas desa, serta melaksanakan kewenangan lain yang oleh ketentuan perundangan diberikan kepada desa.

Selain itu, Bupati juga mengintruksikan kepada Kepala Desa yang baru dilantik agar segera mempelajari dan memahami tugas, kewajiban dan wewenang sebagai Kepala Desa, serta menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh perangkat desa dan segera benahi sumber daya aparatur, sumber pendapatan desa, dan menerapkan manajemen yang baik, demi terselenggaranya pemerintahan desa yang terencana, mandiri dan maju.

“Saya berharap, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat semakin baik dan berkualitas. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dan kesadaran serta peran aktif dari seluruh aparatur dan perangkat desa, saya ingin kedepannya nanti Desa karang sari dapat lebih maju lagi dari yang sekarang. Masyarakatnya dapat semakin makmur dan sejahtera.” Harap Bupati.**@(Irawann)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here