Palembang wartareformasi.com, Suryadi bin A rohman warga Dusun 1 Kelurahan Sungai Buaya kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 13,771 gram di vonis hakim dengan penjara selama 8 tahun.
“Hal tersebut di ketahui saat majelis hakim yang di ketuai, Pitriadi, S.H.,M.H membacakan putusan pada gelar sidang di pengadilan negeri (PN), Senin (15/5/2023).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Suryadi bin A Rohman melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Suryadi bin A Rohman dengan penjara selama 8 tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
“Sebagaimana terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika”.
Setelah mendengarkan putusan yang di bacakan majelis hakim tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) terima atas putusan tersebut.
Untuk di ketahui sebelumnya, terdakwa Suryadi bin A Rohman di tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Murni SH dari Kejati Sumsel selama 10 tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dilansir dari SIPPN Palembang, kronologi perkara diketahui bahwa terdakwa Suryadi bin A Rohman bersama terdakwa lain Rika binti Edison (berkas terpisah) ditangkap oleh Satres narkoba Polda Sumsel pada tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 17:30 wib bertempat di dusun 1 RT 02 RW 000 Kel sungai buaya kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir di pinggir jalan saat sedang transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah itu terdakwa Suryadi bin A Rohman beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Pewarta : Aang
Editor : Herman Hamka