Beranda Advertorial DPRD Karawang Gelar Paripurna Perdana Agenda Persetujuan Perda Penyerapan Air Biofori dan...

DPRD Karawang Gelar Paripurna Perdana Agenda Persetujuan Perda Penyerapan Air Biofori dan Reses

326
0
BERBAGI

Kabupaten Karawang, Wartareformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna perdana dengan agenda persetujuaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pernyerapan Air dan Biofori, serta Pengumuman akan mulai masa reses pertama tahun 2023 untuk 2024, bertempat di gedung sidang DPRD Karawang, Rabu (18/1/2023) mulai pukul 10.00 wib sampai selesai.

Ketua DPRD Karawang, H. Budianto, S.H.

Rapat paripurna DPRD Karawang dipimpin Wakil Ketua I, H. Ajang Sopandi yang mendampingi Ketua DPRD, H. Budianto, S.H. wakil ketua II, dan III di hadiri para anggota DPRD Karawang.

Turut hadir Bupati Karawang, dr. Hj. Celica Nurachadiana dan unsur Forkopimda, Sekda Karawang, Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si para ASDA, Kadin, Sekdin, Kabag, Kepala OPD, Camat dan Sekcam, Lurah, tokoh masyarakat, Ormas, LSM, dan insan pers.

Rancangan Peraturan Daerah yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Setwan), H. Uus Hasanudin, berdasarkan keputusan DPRD Karawang (1).nomor :11.54/Kep-54DPR RI/XII /20-2022. tentang penetapan pembentukan peraturan Daerah tahun 2023, (2). Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor :77.80/AKA.02.01/Huk. kab. tanggal 21 November 2022, pasilitasi rancangan daerah kabupaten Karawang.

Penetapan peraturan daerah tentang penyerapan Air dan Biopori disetujui oleh semua anggota DPRD ditandai dengan pengetukan palu oleh pinpinan rapat Paripurna yang sekaligus mengumumkan akan dilaksanakan Kegiatan Reses DPRD Karawang untuk yang pertama dimulai tanggal 6 Februari sampai 11 Februari tahun 2023 untuk tahun 2024.

Bupati Karawang, dr. Hj. Celica Nurachadiana berharap dengan adanya peraturan Daerah tentang penyerapan Air, Biopori sebagai kepala Daerah kabupaten Karawang kami mengajak kepada seluruh anggota DPRD untuk sama-sama mengawal penegakan Perda, semua tentunya untuk keberlangsungan pembangunan di Karawang yang kita cintai,” kata Bupati.

Sementara Ketua, DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, S.H. kepada media menyampaikan, pentingnya Perda Penyerapan Air Biopori kita tegakan di Kabupaten Karawang, mengingat semakin banyaknya pembangunan gedung tinggi dan perusahaan yang cukup pesat, jangan sampai adanya dampak tidak baik kepada masyarakat,.

“Dengan adanya Perda ini kami dari DPRD , Pemerintahan Daerah juga dapat mengawal jangan sampai adanya pemanfaatan Air yang berlebihan tetapi berdampak tidak baik kepada lingkungan sekitarnya, mari kita kawal dan tegakan Perda ini sehingga bermanfaat untuk kita semua,” pungkasnya.**@Ropendi/Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here