Beranda Mau Tau Gandeng Pemdes Ciranggon, Satpol PP Karawang Sosialisasikan Perda Tentang PKUKPM

Gandeng Pemdes Ciranggon, Satpol PP Karawang Sosialisasikan Perda Tentang PKUKPM

373
0
BERBAGI

Kabupaten Karawang, Wartareformasi.com – Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum kepada masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menggandeng Pemerintahan Desa (PemDes) Ciranggon Kecamatan Majalaya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentangĀ  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (PKUKPM), bertempat di Aula Gedung Serba Guna (SGS) Desa Ciranggon, Rabu (28 /12/2022).

Kegiatan penyuluhan dihadiri, kepala Desa Ciranggon, H. Warpi Apan, Kapolsek Majalaya, IPDA. Yulianto, Babinsa, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kasi pembinaan pengawasan dan penyuluhan (Binwasluh), Pakhrul, ketua dan anggota BPD, LPM dan Karangtaruna, kepala Dusun RT, RW, para Kaur Pemdes Ciranggon dan para tokoh masyarakat dengan Narasumber Dr. H. Endeng, S.H., M.H, dari kepala Bantuan Hukum Sekda Karawang yang juga pemateri dari Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang.

Dalam kata sambutannya, Kepala Desa (Kades) Ciranggon berharap agar para peserta yang hadir dapat memperhatikan dengan serius supaya apa dipaparkan narasumber dapat dicerna untuk nantinya di inplementasikan untuk kebaikan masyarakat khususnya pribadi,” harapnya.

Kasi Binwasluh Satpol PP Karawang, Pakhrul menyampaikan kegiatan ini kita laksanakan disetiap daerah yang dianggap rawan, kebetulan Ciranggon ini masuk kategori daerah rawan.

“Kami bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemdes untuk melaksanakan kegiatan ini, semoga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Pada setiap kegiatan kami selalu mensosialisasi Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

“Desa Ciranggon menjadi tempat terakhir dalam agenda tahun ini, untuk tahun depan 2023 mendatang kami akan melaksanakan sosialisasi yang tentunya akan di sesuaikan tempat mana saja yang dianggap masuk Daerah rawan,” jelasnya.

Sementara itu, Narasumber Sosialisasi Perda ini, Dr. H. Endeng, S.H.,MH., dihadapan media Wartareformasi.com, sebagai kepala bantuan hukum di instansi Sekretarias Daerah kabupaten Karawang, sangat merespons positif sekali kegiatan sosialisasi ini diadakan di setiap Desa.

“Karena masih banyak warga atau masyarakat belum melek hukum apalagi hukum produk daerah,” ungkapnya.

Lanjutnta, Tadi saya di jadikan Narasumber oleh pelaksana kegiatan, karena kegiatan menjadi Tupoksinya Satpol PP materi yang disampaikan tadi.

“Kita membahas Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Trantibmum dan antusias yang hadir serius mendengarkan dan semua kompak, saya berharap kegiatan seperti ini harus dilanjutkan menjadi agenda tahun depan,” pungkasnya.**@Ropendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here