Beranda Hukrim Kejari PALI Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Kantor...

Kejari PALI Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Kantor DPRD

362
0
BERBAGI

Foto: Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI, tahap kedua tahun anggaran 2021 yang dianggarkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

“Proyek pembangunan yang berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, menggunakan anggaran bersumber dari APBD kabupaten PALI.

Keempat tersangka itu diantaranya satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ir dan tiga orang kontraktor yakni MR, DN dan YR.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, S.H.,M.H didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI menerangkan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).

Kerugian negara lanjut, Agung mencapai angka Rp 7 Miliar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Miliar.

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan,” jelas Agung, saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutupnya.**@Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here