Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Sosialisasi dan Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kabupaten Way Kanan tahun 2022, berlangsung di Hotel Grand Sinar Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, Selasa (27/9/2022).
Pasa Regsosek tersebut dihadiri oleh Kepala BPS Provinsi Lampung, Endang Retno Sri Subiyandani, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala dan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik Kabupaten Way Kanan, Lapas Kelas II/B Way Kanan, Kementerian Agama Kabupaten serta Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.
Pada kata sambutannya, Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengatakan, bahwa berdasarkan pidato Presiden RI pada penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2023, tanggal 16 Agustus 2022 disampaikan terkait reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) serta percepatan penghapusan kemiskinan ektrem.
“Dan Tahun 2022 pendataan awal Regsosek dilaksanakan di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Way Kanan dengan metode yang dilaksanakan secara sensor (door to door) oleh BPS dan mitra dengan menggunakan kuesioner yang selanjutkan akan diserahkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tingkat pusat dan/atau serta Bappeda/Diskominfotik pada tingkat Daerah,” katanya.
Lanjutnya, Pelaksanaan pembangunan pada tahun 2020-2021 dihadapkan pada tantangan yang berat dengan adanya pandemi Covid-19. Sektor perekonomian mengalami kontraksi, pengangguran terbuka dan angka kemiskinan juga mengalami peningkatan.
“Dampak tersebut mungkin masih terus berlanjut hingga Tahun 2022, dengan perkiraan bahwa sebagian dari penduduk jatuh pada kaegori kesejahteraan yang lebih rendah,” ujar Bupati.
Bupati yang baru menerima Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke- 12 kali secara berturut-turut dari Menteri Keuangan RI, berbagai upaya telah dilakukan melalui sinergitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam rangka mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19 selama kurun waktu tahun 2020 — 2021 yang diimplementasikan melalui 3 (tiga) bidang prioritas yaitu Bidang Kesehatan, Bidang Sosial dan Bidang Ekonomi.
“Penyelenggaraan program ketiga sektor prioritas tersebut telah disinergikan dengan strategi dana rah kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang memprioritaskan peningkatan SDM dan ekonomi masyarakat serta penurunan tingkat kemiskinan,” ungkapnya.
Menurutnya, Hasil yang dicapai Kabupaten Way Kanan dalam upaya penanggulangan kemiskinan sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 perlahan-lahan menunjukkan peningkatan. Melalui pelaksanaan intervensi program penanggulangan kemiskinan yang disinergikan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Way Kanan diharapkan angka kemiskinan mulai menurun pada tahun 2022 ini.
“Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam penanggulangan kemiskinan bukan tanpa kendala, karena masih tersisa permasalahan ketidaktepatan sasaran program yang ditandai dengan rendahnya akurasi data penerima program-program.
Penyebab rendahnya akurasi data penerima manfaat adalah Data yang belum dimutakhirkan secara berkala, Pemeringkatan kesejahteraan penduduka tidak dilakukan, Sistem rujukan tidak dijalankan dengnan baik serta Pendataan tidak inklusif,” bebernya.
Dijelaskannya juga bahwa Regsosek adalah Sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
“Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan Pemeirntah yang lebih terarah,” jelas Bupati.
Selain itu juga, beber Bupati digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
“Melihat urgennya data yang akan dihasilkan, Saya minta kepada kita semua yang hadir untuk mengawal pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek tahun 2022. Yang dimaksudkan agar data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, meminimalisir rekayasa, serta terbebas dari kepentingan pribadi dan kelompok,” bebernya.
Ditambahkannta, Apalagi kita menghadapi persiapan Pemilihan Umum yang syarat dengan nuansa politis, Saya tidak menginginkan terjadi protes dan konflik di tengah masyarakat ketika data hasil Pendataan Regsosek dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk program perlindungan sosial. berharap pelaksanaannya dapat berjalan optimal sampai ke seluruh penjuru Kabupaten Way Kanan,” harapnya.
Bupati Way Kanan juga meminta seluruh komponen baik Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat/Lurah/Kepala Kampung, serta organisasi kemasyarakatan agar berperan aktif melancarkan dan menyukseskan pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek tahun 2022 di lapangan dapat memberikan informasi secara benar dan jujur, serta tidak melakukan intervensi kepada petugas pendata yang ditugaskan BPS Kabupaten Way Kanan.
Dan kepada Kepala BPS Kabupaten Way Kanan diharapkan untuk tetap menjalani koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan sehingga pelaksanan Pendataan Regsosek Tahun 2022 dapat berjalan sukses dan menghasilkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati.
Ditempat yang sama, Kepala BPS Way Kanan, Eko Purnomo dalam paparannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek berdasar hukum UU Nomor 16 Tahun 1999 tentang Statistik, PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, PP Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pernghapusan Kemiskinan Ektrem. Untuk ruang lingkup dan kebutuhan petugas Regsosek Kabupaten Way Kanan, jumlah petugas sebanyak 754 orang terdiri dari Mitra BPS dan Organik BPS.
“Untuk koordinasi dan kolaborasi, Permohonan Bappenas kepada Menpan RB untuk menerbitkan SE kepada seluruh ASN dan PPNPN untuk mendukung pelaksanaan Regsosek. Permohonan Bappenas kepada Mendagri untuk menerbitkan SE Sosialisasi kepada Pemda yaitu Gubernur, Bupati, Walikota dan Kepala Desa/Lurah untuk mendukung pelaksanaan pendataan Regsosek.
Lanjutnya, Permohonan Bappenas kepada Panglima TNI untuk menerbitkan SE Sosialisasi kepada jajaran TNI AD, AU dan AL yang bertugas di setiap daerah untuk mendukung pelaksanaan pendataan awal Regsosek.
“Permohonan Bappenas kepada Kapolri untuk menerbitkan SE Sosialisasi kepada jajaran Polri di tingkat Mabes, Polda, Polres dan Polsek untuk mendukung pelaksanaan pendataan awal Regsosek. Serta Permohonan Bappenas kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Terpencil dan Transmigrasi untuk menerbitkan SE Sosiasliasi kepada pendamping desa untuk mendukung pelaksanaan pendataan Regsosek,” katanya.
Dijelaskan juga oleh Kepala BPS, bahwa Pemanfaatan umum hasil Regsosek oleh K/L/D yaitu Perlindungan Sosial Adaptif meliputi Integrasi perlindungan sosial, Inovasi pendanaan dan Penguatan penyaluran.
“Dierah reformasi perlindungan sosial untuk Integrasi program perlindungan sosial dengan pemberdayaan sosial ekonomi, Kolaborasi lintas program, dan Kerjasama dengan bukan Pemerintah. Pemanfaatan Data Regsosek juga untuk Pelayanan Adminduk, Prioritas Penerimaan Bantuan/Program, Basis Data Perencanaan Inklusif dan Advokasi serta Pengembangan UMKM,” jelasnya.
Sementara untuk peran Pemerintah Daerah yaitu Optimalisasi peran dan fungsi TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Regsosek di daerah untuk memudahkan alur koordinasi penganggaran dan komunikasi dengan pihak terkait seperti masyarakat dan lintas OPD.
“Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat (BPS), Pemprov dan Pemkab/Pemkot serta tokoh masyarakat untuk memastikan pelaksanaan regsosek berjalan dengan lancar serta Dengan terdapat berbagai data perencanaan penanggulangan kemiskinan, perlu mendukung Regsosek dengan data lainnya,” tutupnya.**@(Erwin)