Beranda Banten Buntut Kecelakaan Kerja Karyawan, PT Panca Lumbung Abadi di Laporkan ke Disnaker...

Buntut Kecelakaan Kerja Karyawan, PT Panca Lumbung Abadi di Laporkan ke Disnaker Kabupaten Tangerang

378
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Buntut dari kecelakaan kerja karyawan PT. Panca Lumbung Abadi, kini Kuasa Hukum Amelia Damayanti (21) adukan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jl. Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Senin (5/9/2022).

Pengaduan tersebut berdasarkan sejumlah pernyataan yang dilontarkan PT. Panca Lumbung Abadi diduga tidak benar dan perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah melakukan upaya pengobatan terhadap pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja.

Kantor Hukum Law Office Darwin Silaban & Partners selaku pendamping hukum Amelia Damayanti (21) dihadapan awak media mengatakan bahwa sejumlah pernyataan yang dilontarkan PT. Panca Lumbung Abadi jauh dengan kronologis yang sebenarnya.

” PT. Panca Lumbung Abadi sama sekali tidak pernah melakukan upaya pengobatan terhadap klien kami yang mengalami kecelakaan kerja. Sampai saat ini klien kami tidak pernah ditawarkan apapun oleh PT. Panca Lumbung Abadi, bahkan klien kami pada saat kami temui di kediamannya, menceritakan bahwa dirinya merasa diintimidasi oleh pihak perusahaan karena dilarang menggunakan jasa orang lain pada saat terjadi kecelakaan. Maka dari itu kasus ini sudah lama berjalan, sehingga klien kami memberanikan diri pada tanggal 22 Agustus datang untuk meminta bantuan secara hukum kepada kami,” kata Darwin Silaban diruang kerjanya, Senin (5/9/2022).

Lanjut Darwin bahwa adapun pemindahan Amelia Damayanti dari Rumah Sakit (RS) Tobat Balaraja dipindahkan ke RSUD Banten itu hasil rujukan RS Tobat.

“Pemindahan klien kami dari RS Tobat Balaraja ke RSUD Banten merupakan hasil rujukan dari RS Tobat Balaraja, dikarena akibat keterbatasan alat perlengkapan medis,” ucap Darwin.

Ditempat yang sama, Jupentri Nainggolan, S.H, yang juga selaku Kuasa Hukum Amelia Damayanti menyampaikan bahwa dirinya menanggapi pernyataan PT. Panca Lumbung Abadi yang membawa-bawa supir tanki agar ikut bertanggungjawab atas kecelakaan kerja tersebut pada saat berangkat kerja, perkataan tersebut tidak baik. Sebab menurut permen 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Pernyataan ibu Tri sebagai perwakilan perusahaan yang mengatakan kepada klien kami bahwa mengenai pertanggungjawaban kecelakaan kerja Amelia Damayanti itu adalah dari pihak yang menabrak. Dan menurut kami ucapan tersebut adalah menyesatkan dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jupentri.

Sambung Jupentri, bahwa PT. Panca lumbung Abadi tidak memiliki perjanjian kerja secara tertulis antara karyawan dengan perusahaan sehingga terkait status kerja kliennya di PT. Panca lumbung Abadi yang terhitung sejak bulan Juni 2021 jadi simpang siur.

“Ucapan ibu Tri yang mengatakan bahwa Amelia Damayanti baru bekerja diperusahaan selama 3 minggu tersebut tidak mengacu dengan data dan faktanya.
Dikarenakan perusahaan tersebut tidak memiliki perjanjian kerja sehingga ucapannya keliru dalam berfikir. Sementara untuk status kerja klien kami bersifat terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian pekerjaan pokok,” beber Jupentri.

Dari hasil sederetan keterangan tersebut, Darwin Silaban, S.H, Jupentri Nainggolan, S.H., Para Advokat, Konsultan Hukum, Asisten Advokat dari Law Office Darwin Silaban, S.H & Partners yang beralamat di Pdk. Sukatani Permai Blok C.12 no 10, Rt.006/004, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Tangerang. Pihaknya meminta agar perusahaan tempat Amelia bekerja agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan. Dan kemudian, perusahaan tersebut juga dihimbau agar mengklarifikasi kondisi ucapan yang sebenernya.

“Kami meminta kepada PT. Panca lumbung abadi agar hati-hati membuat pernyataan agar tidak merugikan klien kami, jika terjadi kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Kami tunggu permintaan maaf dari mereka,” tegasnya

Saat ini, Law Office Darwin Silaban, S.H & Partners sudah melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang atas kecelakaan kerja yang dialami Amelia dari perusahaan PT. Panca Lumbung Abadi.

“Tidak menutup kemungkinan setelah ini, jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, makan kami akan mengambil langkah hukum berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai hak-hak klien kami terpenuhi,” terangnya.

Sementara itu, Tri dari pihak perusahaan saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak memberikan tanggapan apapun, bahkan nomor whatsapp awak media diblokir.**@Khondoy Soja/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here