Kabupaten Ogan Ilir, Wartareformasi.com – Lembaga Penggiat Anti Korupsi (LPAK) POSE RI meminta kepada Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri mengusut tuntas dugaan Korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2021, ada tiga item kegiatan yang disinyalir tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta ada juga potensi penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat terkait hingga mengakibatkan dugaan kerugian Negara sebesar Rp.110.318.935 (Proyek Konsultansi Konstruksi dan belanja BBM), ada indikasi kuat yang mendasar dalam kegiatan tersebut menabrak sejumlah aturan dan berbau Korupsi.
Ketua Umum POSE RI, D Lefri, S.H mengatakan, berdasarkan data dan informasi yang berhasil kami himpun, pada TA 2021 di BPBD OI ada dua paket pekerjaan Konsultansi Konstruksi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga Rp.107.539.000 rupiah serta ditemukan satu kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga fiktif ataupun tidak sesuai dengan penggunaan Rill sehingga kelebihan pembayaran sebesar Rp.2.779.935, total kelebihan pembayaran untuk ketiga kegiatan tersebut sebesar Rp.110.318.935.00
Adapun rincian ketiga Paket kegiatan dimaksud diantaranya :
1. Pengawasan supervisi rekonstruksi dinding penahan tanah batang hari Desa Sungai Pinang dengan Kontrak No 360/05/Kontrak- Supervisi/BPBD-OI 2021, Nilai pekerjaan Rp. 193.061.000, pelaksana CV Rrb
– kelebihan pembayaran ahli-k3 sebesar Rp. 22.987.000
2. Pengawasan supervisi rekonstruksi tembok penahan tebing Desa Kuang Anyar Kontrak No 360/08/Kontrak-Supervisi/BPBD-OI 2021, Nilai Pekerjaan Rp. 113.602.500, pelaksana CV Moh
– kelebihan pembayaran sebesar Rp.84.552.000
dengan rekapitulasi : site enginering (22.704.000 rupiah), health enginering (14.190.000), surveyor (11.352.000), Operator Komputer (8.514.000), bahan tulis kantor (3.933.000), Komputer (1.485.000), Printer (1.485.000), Laptop (2.079.000), Camera Digital (1.188.000), APD (2.772.000) serta Kendaraan Roda Empat (2.772.000 rupiah).
3. SPJ Pembelian BBM tidak sesuai dengan Kondisi Rill Kwitansi asli dari SPBU, penjelasan nya :
– SPJ belanja BBM sebesar Rp. 5.949.935, dengan penggunaan rill Rp.3.170.000, akibatnya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.779.935.
Dari ketiga item kegiatan tersebut diatas maka total kelebihan pembayaran di BPBD Ogan Ilir sebesar Rp.110.318.935 yang harus dipertanggung jawabkan secara Hukum. Pertanyaannya, bagaimana hal seperti ini bisa terjadi?
“Kami menduga ada kongkalikong dan mufakat jahat untuk meraup keuntungan baik pribadi maupun golongan serta kami men sinyalir ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat terkait kegiatan dimaksud, misalnya sejauh mana pertanggungjawaban PPK, PPTK, PA ataupun pejabat keuangan di instansi ini, maka dari itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ataupun Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk mengusut tuntas temuan ini, karena apapun alasannya Korupsi merupakan “extra ordinary crime” yang perlu kita lawan secara bersama sama, kata D Lefri, S.H kepada wartawan.
Ditambahkan D Lefri, S.H, selain belanja BBM dua kegiatan proyek konsultansi konstruksi ini diduga kuat menabrak sejumlah aturan dan tidak sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 121 ayat (2) dan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 pasal 7 huruf f dan pasal 27 ayat (4) hurub dan seterusnya,” bebernya, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, Plt Kepala BPBD Ogan Ilir, Edi Rahmat yang dikonfirmasi terkait hal ini menyikapi, “sebelumnya saya ingin menyampaikan bahwa saya di BPBD ini hanya sebatas Pelaksana Tugas (Plt), persoalan belanja BBM ataupun dua Proyek Konsultansi Konstruksi yang kamu konfirmasi ini dilaksanakan pada tahun 2021 lalu, bukan pada saat saya menjabat, namun terkait hal itu kalau tidak salah info bahwa sudah ada yang dikembalikan setor ke Kas Daerah sebesar 1 juta untuk kelebihan belanja BBM sisanya nanti akan disusul kan,” katanya.
Sementara kalau tidak salah juga untuk dua paket konsultansi konstruksi dimaksud itu juga sudah disetorkan ke kas daerah, tapi saya belum bisa ngomong secara detail, maksudnya kapan tanggal-bulannya saat kelebihan pembayaran itu dikembalikan, disini saya baru jadi belum tahu persis secara terperinci,” kata Edi Rahmat.**@(Mdy)