Kabupaten Subang, Wartareformasi.com – Kepala Desa (Kades) Ciasem Baru, Indah Aprianti diduga telah melakukan perangkat desanya secara sepihak. “Hal tersebut dikatakan, Kepala Dusun Margatani Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Ade Kendo, menurutnya pemecatan ini tidak ada alasan yang jelas, Kepala Desa tiba-tiba saja memberhentikan saya secara lisan tanpa ada surat SP1, 2 dan 3 terus kesalahan saya apa?, tanyanya.
Warga Datangi Kantor Desa Ciasem Baru
Lanjut Ade, pemberhentian terhadap dirinya merupakan keputusan sewenang-wenang, sebab tak satupun aturan yang dilanggar, “Saya sebagai perangkat desa sudah menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa.
“Di Perbup sangat jelas bahwa masa kerja perangkat sampai batas waktu enam tahun. Bisa diganti atau diberhentikan misalnya jika tidak masuk berturut-turut selama 60 hari atau karena mengundurkan diri,” jelasnya.
Dikatakannya, Saya pribadi sangat keberatan dengan keputusan Kades dengan memberhentikan perangkat desa tanpa di musyawarahkan dahulu dengan tiba-tiba pemberhentian secara lisan dengan mengambil SK saya,” tuturnya, Selasa (7/5/2022) kepada awak media.
Warga Datangi Kantor Desa Ciasem Baru
Menyoroti Persoalan tersebut, Anggota Forum Komunikasi Masyarakat Membangun, Asep Alamsyah berpendapat bahwa, sebagai pemimpin dilevel kabupaten atau Kecamatan harus bisa menghadirkan diri ke tengah-tengah rakyatnya. Sangat di sayangkan dengan tindak tanduk seorang pemimpin, seorang pemimpin tidak bisa bersikap arogan dengan kekuasaan yang ia miliki. “Pemimpin adalah pelayan bagi rakyat”,” ucapnya.
Lanutnya, Ketika seorang pemimpin jauh dari rakyatnya, maka Ia tidak pernah mengetahui yang sesungguhnya akan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayahnya.
“Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa,” jelasnya.
Menurutnya, Bahwa dari peraturan ini, Kepala Desa tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan perangkat Desa, karena ada aturannya.
“Kepala Desa boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Dusun karena :
1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala dusun.
2. Melanggar larangan sebagai Kepala Dusun.
3. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Padahal sudah jelas salah satu tokoh masyarakat menyarankan agar para kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. “Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat,” ujar tokoh masyarakat ini.
Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” pungkasnya.
Sementara itu, Dikonfirmasi awak media ini, Kepala Desa (Kades) Ciasem Baru, Indah Aprianti menyangkal apa yang dikata perangkatnya tersebut, “Saya tidak perna memecat atau memberhentikan Kepala Dusun Margatani, Ade Kendo baik secara lisan maupun tertulis,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait SK Saudara Ade Kendo yang ia ambil (tahan) itu merupakan wewenang saya sebagai kepala desa,” jelasnya singkat.**@(Hendra)