Beranda Mau Tau Kadisdikbud Kota Prabumulih Imbau Pihak Sekolah Tidak Boleh Jual Beli Bangku Pada...

Kadisdikbud Kota Prabumulih Imbau Pihak Sekolah Tidak Boleh Jual Beli Bangku Pada PPDB SD dan SMP

325
0
BERBAGI

Kota Prabumulih, Wartareformasi.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Prabumulih, Kusron, S.Pd., M.Pd dan jajarannya telah merumuskan standar operasional prosedur (SOP) menjelang akan dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Prabumulih.

“Kami sudah merumuskan SOP, silahkan ikutilah SOP yang sudah ada,” ungkap Kusron kepada awak media usai menghadiri rapat koordinasi pengawasan APIP dan APH di gedung kesenian rumah dinas Wali Kota Prabumulih Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (23/5/2022).

Dijelaskan Kusron, SOP itu salah satunya menegaskan tidak boleh terjadi praktik “jual-beli kursi” atau pungutan liar agar dapat masuk sekolah yang diharapakan.

“Kami mengimbau bahwa tidak ada jual beli bangku sekolah dalam penerimaan siswa baru nanti. Tidak ada sama sekali pungutan liar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, apabila ada oknum yang melakukan praktik jual-beli bangku sekolah atau pungutan dalam penerimaan siswa baru. Hal itu dapat dilaporkan langsung kepada dirinya agar di tindak tegas.

“Silakan laporkan. Akan kita berikan sanksi kepada oknum yang melakukan itu,” ungkap Kusron.

Ketika ditanya langkah apa yang dilakukan Disdikbud Kota Prabumulih agar tidak terjadi praktik jual-beli bangku sekolah. Kusron menuturkan pihaknya telah membentuk tim pengawasan PPDB.

“Tim pengawas kita ada, baik yang di dinas pendidikan sudah ada maupun tim yang mengontrol langsung ke sekolah-sekolah juga ada. Kalau SD maupun SMP sudah ada pengawas wilayah masing-masing,” pungkasnya.**@(Sitho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here