Beranda Mau Tau Adipati Kukuhkan 1.425 Anggota BPK Se- Kabupaten Way Kanan Periode 2022-2028

Adipati Kukuhkan 1.425 Anggota BPK Se- Kabupaten Way Kanan Periode 2022-2028

302
0
BERBAGI

Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M menghadiri acara Pengukuhan dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Desa) Terpilih di Wilayah Kabupaten Way Kanan, di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Rabu (18/5/2022).

Hadir Pada Kegiatan tersebut, Wakil Bupati Way Kanan, Drs. H. Ali Rahman, M.T, Ketua DPRD, Nikman Karim, S.H, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Saipul, S.Sos., M.IP, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Imanto, S.H.,M.M, Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Setdakab, Selan S.Sos., M.M, Inspektur Daerah, Dra. Yuliawati, M.M, Kepala dan Unsur dari Dinas PMK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Badan Kesbangpol, BPBD, Badan Satpol-PP, Bagian Tapem, serta Para Camat Se-Kabupaten Way Kanan

Pada kata Sambutanya, Bupati Way Kanan, Adipati menyampaikan anggota BPK yang mengambil sumpah hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Kampung yang merupakan bagian dari Pemerintahan Kampung

BPK bersama dengan Kepala Kampung bersinergi dan berfungsi menetapkan peraturan kampung, serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dengan demikian Anggota BPK dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan di kampung,” ungkapnya.

Bupat Way Kanan menjelaskan BPK secara umum mempunyai kewenangan yaitu; membahas rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung, melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Kampung dan Peraturan Kepala Kampung, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung, membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung (Desa) serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan Dalam implementasinya, kewenangan tersebut, hendaknya tidak terlalu berlebihan, tetapi harus berlandaskan dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”  jelasnya.

Bupati Adipati juga menyampaikan agar para anggota BPK untuk dapat Bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi saudara sebagai Anggota BPK dan Sebagai unsur Pemerintahan Kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu Saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, dan bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di kampung serta Segera melaksanakan Musyawarah Internal BPK

“Untukmembentuk perangkat BPK di Kampung masing-masing dan melaporkan ke Camat untuk disahkan,” tegasnya.**@Diskominfo/Erwin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here