Beranda Banten Korban Dugaan Penipuan Modus CPNS Laporkan Oknum ASN Ke Polisi

Korban Dugaan Penipuan Modus CPNS Laporkan Oknum ASN Ke Polisi

409
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Seorang warga Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Provinsi Banten bernama Nidya Ulfa Khaerani Mahmudin (26), mengaku menjadi korban dugaan penipuan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan telah melaporkan kasus ini ke polisi. Diduga perbuatan itu dilakukan oleh dua oknum pegawai Pemkab Tangerang berinisial SPN atau AS dan JK yang bertugas pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Alam (DBM & SDA).

Dikatakan Nidya Ulfa Khaerani Mahmudin, dirinya merupakan korban sebelumnya Suyana Ega. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.135 juta.

Kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan menjadi seorang PNS ini terjadi sejak oktober 2018 lalu. “Kejadian itu sekira pukul 20.00 WIB pada 30 Oktober 2018 lalu,” ujar Nidya Ulfa Khaerani Mahmudin, Rabu (27/4/2022).

Akibat tidak adanya penyelesaian atas kasus ini, Nidya Ulfa Khaerani Mahmudin selaku korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota atas tindak pidana dugaan Penipuan dan atau Penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

“Barang bukti yang ada diantaranya kwitansi asli bukti penerimaan sejumlah uang, rekening koran dan surat SK BKN,” ungkap Nidya Ulfa Khaerani Mahmudin kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, korban lain bernama Suyana Ega juga mengaku telah tertipu dengan memberikan sejumlah uang dengan total Rp. 130 Juta kepada JK alias WN yang merupakan salah satu staf honorer pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM & SDA) Kabupaten Tangerang.

Selain itu, dikatakan Suyana Ega, dalam kwitansi tertera uang senilai Rp. 50 juta dengan penerima atas nama SPN atau AS dan Rp. 30 juta dengan penerima atas nama WN. Sementara sisa uang dikirimkan dengan cara di transfer melalui rekening atas nama JK alias WN.

Diketahui korban dijanjikan akan masuk PNS tanpa harus mengikuti seleksi dengan syarat harus memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut, akan tetapi sampai saat ini korban hanya diberikan janji-janji manis,” bebernya.

Lebih mirisnya, Suyana Ega sempat diberikan nomor indentitas pegawai negeri sipil (NIP), namun setelah di cek NIP tersebut adalah NIP palsu.

“Bahkan dulu sempet diberikan NIP tapi pas dicek tidak terdaftar,” ujar Ega, Selasa (12/4/2022).

Sementara itu, Sekertaris Dinas Lingkunga Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, H. Budi Khumaedi saat dikonfirmasi dengan singkat menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2018 lalu sebelum oknum SPN atau AS bertugas di DLHK. Sementara SPN atau AS awal bertugas di DLHK tahun 2020.

“Tapi masalah ini sudah kita adukan ke Dinas Kepegawaian untuk ditindak lanjuti,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (27/4/2022) lalu.**@(Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here