Kota Pangkaddlpingang, Wartareformasi.com – Sebagai bentuk tindak lanjut diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/8/HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah mengenai retribusi yang berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menyusun kembali Peraturan Daerah yang baru untuk mengganti Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
“Adapun substansi perubahan Peraturan Daerah tersebut yang harus disesuaikan diantaranya bentuk pembayaran, golongan retribusi daerah, objek retribusi daerah, dan besaran tarif retribusi,” kata Wali Kota Pangkalpingang, Maulan Aklil saat mengikuti Rapat Paripurna Kedelapan belas Masa Persidangan II Tahun 2022 DPRD Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna, Senin (25/4/2022).
Pada saat ini penggunaan tenaga kerja asing, lanjut Molen sapaan Wali Kota, masih banyak dan sulit dihindari disebabkan beberapa faktor, yakni adanya tenaga kerja asing pendatang karena berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka pembangunan nasional dan dalam penguasaan dan alih teknologi yang merupakan proses berlanjut dan berkesinambungan.
“Termasuk belum tercukupinya jumlah tenaga kerja Indonesia yang ahli dan terampil dalam mengantikan tenaga kerja asing serta pemakaian mesin-mesin yang bersifat canggih yang mengandung resiko tinggi, sehingga apabila tidak ditangani oleh para ahli dapat menimbulkan kerugian materi maupun non materi,” jelas Molen.
Menurutnya, penggunaan terhadap tenaga kerja asing yang banyak harus dibatasi agar tidak menjadi bumerang bagi tenaga kerja Indonesia sendiri. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah menjamin kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia untuk menduduki tempat yang layak dalam berbagai lapangan pekerjaan. Serta untuk menjadikan tenaga kerja Indonesia mampu bersaing dengan tenaga kerja asing,” ungkapnya.**@(ZnL)