Kabupaten Way Kanan – Lampung, Wartareformasi.com – Wakil Bupati (Wabup) Way Kanan, Ali Rahman, M.T., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD, Kamis (31/3/2022).
Rapat Paripurna ini, dihadiri Ketua DPRD Way Kanan, Nikman, S.H., Wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Camat Se-Kabupaten Way Kanan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan para tamu undangan.
Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman, M.T, menyampaikan, Dengan berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Way Kanan selama 1 ( satu ) Tahun Anggaran, Dengan tolak ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Tahun 2021, yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026.
Sesuai peraturan di atas, berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 18 Permendagri nomor 18 Tahun 2020,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2021, kita masih menghadapi bencana pandemi Covid-19, yang secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
“Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2021, baik sisi pendapatan negara, belanja negara, maupun sisi pembiayaan. Hal ini akan berdampak pada alokasi pendapatan yang berasal dari dana transfer ke daerah”, jelasnya.
Dijelaskannya, Selain itu Pandemi Covid-19 juga berdampak pada indikator kesejahteraan masyarakat, hal ini terlihat pada angka kemiskinan yang masih menunjukkan kenaikan, pada tahun 2020 angka kemiskinan sebesar 12,90 persen meningkat menjadi 13,09 persen di tahun 2021, dan juga berdampak pada aspek tata kelola pemerintahan,namun dengan berbagai indikator diatas, kita semua dapat melihat bahwa pembangunan di Kabupaten Way Kanan telah berlangsung cukup dinamis, sesuai dengan target-target yang telah tercapai,” tukasnya.**@(Erwin)