Kota Pangkalpinang – Babel, Wartareformasi.com – Anggota DPR RI dari Komite 3 DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ustadz. H. Zuhri M Syazali, Lc.MA, melakukan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, Kamis (17/3/2022).
Pada kesempatan itu, turut hadir mendampingi Ketua Kelompok Tani Pinang Babel, Sarbini dan mantan Kades Tugang, Susiadi, S.Ip sekaligus alumni dari SMA Negeri 1 Jebus yang juga sebagai moderator pada acara tersebut.
Kedatangan Ustad Zuhri sambut oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jebus, Kusmiati, SPd, M.M, didampingi Guru Senior PPKN, Drs. Yusabri, guru dan staf serta ratusan pelajar yang mengikuti Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.
Menurut Kepala SMA Negeri 1 Jebus, Kusmiati, S.Pd., M.M., berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, anak-anakku sekalian dapat semakin memahami betapa pentingnya 4 pilar kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ia juga berharap agar anak-anak dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Ust. Zuhri yang telah memilih sekolah kami sebagai tempat sosiaiasi 4 Pilar Kebangsaan,” ujar Kusmiati di hadapan ratusan Pelajar SMAN 1 Jebus.
Ustadz Zuhri menyampaikan, 4 Pilar Kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, apa yang disampaikan ini semoga mendapat perhatian serius dari pelajar SMA Negeri 1 Jebus. Sosialisasi ini dinilai sangat penting, untuk bekal generasi Zee menyongsong Era Emas Indonesia Tahun 2045 mendatang.
Pemerintah sendiri telah menyusun 4 Pilar yang dibangun berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar negara, dengan tujuan melindungi Bangsa Indonesia, mencerdaskan generasi penerus bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan menjaga keadilan sosial.
“Generasi Zee, generasi milenial yang akan menentukan masa depan Bangsa ini, bukan kami yang sudah tua-tua ini, makanya saya merasa penting menyampaikan ini, mengembalikan kepada konstitusi mengembalikannya kepada 4 pilar, agar kita bisa menikmati negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghafur,” jelas Ust. Zuhri.
Sementara itu dalam sesi tanya jawab, Frengky Kelas 12 IPS 1 dan Alvian Afendi Kelas 12 IPS 4 pada kesempatan tersebut, mengajukan pertanyaan tentang money politic dan cara mengatasi money Politic.
Terkait hal tersebut, Ust. Zuhri menjelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang No. 07 Tahun 2017, tertulis jelas tentang larangan money politic. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Praktek Money Politic biasanya dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang maupun sembako dengan tujuan agar masyarakat dapat memberikan suara kepada pihak yang melakukan praktek money politik.
Lebih lanjut dikatakannya, Money Politic merupakan sebuah pelanggaran yang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai menjelang hari H pemilihan umum. Penanganan Money Politic akan lebih efektif,dengan adanya peran generasi Zee generasi milenial dalam memberikan pemahaman mulai dari lingkungan keluarga terdekat.
“Sangat penting bagi generasi milenial untuk memiliki pemahaman yang benar tentang money politic dan dampak negatifnya, money politic itu di larang dalam Undang-Undang.Oleh karena itu dengan pemahaman benar tadi, diharapkan generasi milenial bisa membentengi diri untuk tidak terlibat atau tidak terpengaruh dengan money politic.
Dengan demikian suatu saat nanti, kita akan menghadirkan suatu pesta demokrasi yang berkwalitas,sehingga dapat menghasilkan wakil-wakil masyarakat yang peduli, melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi 4 pilar Kebangsaan di SMA N 1 Jebus dilanjutkan dengan pemberian sertifikat kepada para pelajar. Diakhir acara, Ust. Zuhri juga memberikan bantuan untuk pembangunan musholla di SMA Negeri 1 Jebus.
“Semoga dapat menjadi kebaikan dan pahala untuk kita bersama,” tutup Ust. Zuhri.**@(Rakhmad)