Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Kembali menyurati Kapolres Tangerang Polda Banten, Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Banten meminta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menuntaskan penegakan hukum soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Wanakerta kepada LSM dan Wartawan.
Ketiga LSM itu telah mengirimkan surat ke Mapolresta Tangerang, Rabu (23/3/2022). Prihal pernyataan sikap akan tetap mendorong atau mengawal proses penegakan hukum terhadap oknum Kepala Desa Manakerta atas dugaan penghinaan terhadap profesi LSM dan Wartawan itu berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Tiga Ketua LSM ini yakni diantaranya, Ansyah Sandy Ketua LSM Solidaritas Anti Korupsi (SOAK), Feggy Amirullah, S.H., Ketua LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK), dan Ayi Abdullah, S.H., Ketua LSM Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI).
Menurut Ketua LSM SOAK, Ansyah Sandy, “Hari ini kami telah berkirim surat kepada Bapak Kapolresta Tangerang, perihal pernyataan sikap bahwa kita akan tetap mendorong proses penegakan hukum terhadap oknum Kepala Desa atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik LSM dan Wartawan yang telah dilaporkan oleh rekan kami sebelumnya,” kata Ansyah Sandy kepada wartawan.
Lanjutnya, Saya bersama rekan-rekan Ketua LSM PPUK dan GPLI meminta kepada Bapak Kapolresta Tangerang untuk memperhatikan permintaan kami yaitu segera menuntaskan proses penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik LSM dan Wartawan itu.
“Ketiga Ketua LSM itu berharap agar kasus ini segera di limpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang oleh pihak kepolisian,” tandasnya dikutip dari surat pernyataan sikap 3 (Tiga) LSM yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua Umum.**@(Romi)