Palembang, Wartareformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Gelar Rapat Paripurna Paripurna XLVI (46) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel, juga sepakat membahas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (17/3/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi serta anggota dewan lainnya. Gubernur Sumsel, H. Herman Deru didampingi Pj Sekda Sumsel, SA Supriono beserta jajaran dan para undangan.
Dalam rapat paripurna ini perwakilan dari 4 Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporannya masing-masing. Dari jumlah tersebut, tiga raperda disetujui dan 1 perda diperpanjang waktu pembahasannya.
Tiga raperda yang lolos Raperda membahas tentang pencabutan perda No 6 tahun 2020 tentang pengolahan hutan produksi dan hutan lindung di Sumsel (Pansus I), yang dibacakan Lindawati Syarofi.
Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati mengatakan, tiga raperda yang telah di selesaikan pembahasan dan penelitiannya di terima dalam rapat paripurna DPRD Sumsel untuk menjadi perda.
“Terhadap satu Raperda yang dibahas oleh Pansus III yaitu Raperda tentang Jasa Konstruksi meminta perpanjangan waktu pembahasannya ,” katanya.
Dalam laporannya, Linda mengatakan, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama, maka Panitia Khusus I “menyepakati dan menyetujui” Raperda tersebut di atas menjadi perda.
Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, dengan segala koreksi dan perbaikan (Pansus II) melalui juru bicara pansus II, Ike Mayasari.
“Setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda agar segera ditindak lanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur terkait dengan Pelaksan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini,” kata Ike.
Dan raperda, tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sebagaimana saran dari pemprov Sumsel dan jajarannya. (Pansus IV) melalui jubir pansus IV, Hj. Nilawati
“Kita minta TKA yang ada di Sumsel di data secara administrasi,” kata Nilawati.
Juru bicara Pansus III Holda MSi yang membahas raperda pemprov Sumsel tentang Jasa Konstruksi mengatakan, berdasarkan hasil rapat Internal dengan Mitra terhadap raperda pemprov Sumsel tentang Jasa Konstruksi, maka Panitia Khusus III bersepakat meminta perpanjangan waktu pembahasan Raperda Tentang Jasa Kontruksi kepada forum rapat paripurna yang terhormat.
Sementara itu, Herman Deru mengatakan pengajuan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor dalam rangka 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 34 Tahun dan 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/ HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tanaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Diharapkan dengan adanya Raperda ini akan dapat meningkatkan penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan kebutuhan penggunaan tenaga kerja di daerah,” ungkapnya.
Dikatakan Herman Deru, rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi diajukan, agar dapat memberikan perkembangan arah Jasa konstruksi di Provinsi Sumsel serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan, menjamin kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.
“Sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan terutama di sektor infrastruktur, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, maka Raperda tentang Jasa Konstruksi ini perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.
Herman Deru menegaskan, sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Kemudian pencabutan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel. Selanjutnya, perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
“Sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tentang jasa konstruksi kepada Pansus III DPRD Provinsi Sumsel,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H. bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Sumsel.**@AS