Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Diduga telah melecehkan profesi wartawan dan LSM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroenting Jaya (Seroja) Indonesia melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Wanakerta ke Mapolresta Tangerang Banten, Minggu (6/3/2022)
Sekira pukul 21:11 WIB, LSM Seroja bersama rekanan awak media membuka laporan akibat tidak terima atas dugaan profesinya yang dilecehkan. Kasus penghinaan terhadap wartawan dan LSM tersebut kini telah diteruskan ke pihak berwajib melalui bagian Reskrim Polresta Tangerang dengan nomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten.
Ketua Umum (Ketum) LSM Seroja, Taslim Wirawan dihadapan para awak media mengatakan, bahwa perbuatan oknum Kades Wanakerta sudah melukai LSM dan Wartawan.
” Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena dia diduga telah menghina profesi wartawan dan LSM, ini sudah melukai hati kami sebagai sosial kontrol, bukan hanya di Tangerang bahkan ini di seluruh Indonesia,” ucap Ketum LSM Seroja.
Lanjut Taslim, Bahwa dirinya bersama rekan media sudah membuat laporan ke Mapolresta Tangerang.
” Terkait dugaan penghinaan profesi ini, kita bersama sahabat wartawan dan LSM sudah melaporkan masalah ini ke Polresta Tangerang melalui bagian Reskrim. Harapan kita agar laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian dan di proses secara hukum yang berlaku,” ungkap Taslim.
Sambung Taslim, Bahwa laporan tersebut sebagai perhatian khusus bagi para pejabat publik, agar bisa saling menghargai dan menghormati profesinya masing-masing.
” Bukti laporan dengan nomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten. Sebagai rasa tidak terimanya profesi kami yang diduga dilecehkan, jadi ini sebagai perhatian khusus bagi para pejabat publik, agar bisa saling menghargai dan menghormati profesinya masing-masing,” kata Taslim.
Taslim menambahkan, bahwa dengan kejadian tersebut banyak LSM dan Wartawan yang tidak terima akibat profesinya dilecehkan.
” Banyak yang menyoroti permasalahan ini, banyak yang tidak terima dengan dugaan hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan dan LSM, sebab Kades secara sengaja telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE,” terang Taslim.
Ditempat yang sama, Rizka selaku wartawan dihadapan rekan-rekan bahwa dirinya meminta kepada Bupati Tangerang melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang agar memberikan teguran keras kepada oknum Kades tersebut.
” Agar kasus yang sama tidak kembali terjadi, kami meminta kepada Bupati Tangerang melalui Kepala DPMPD agar memberikan teguran keras dan sanksi yang tegas kepada oknum Kades,” ucap Rizka.
Lanjunya, Sebagai informasi, “Tumpang Sugian adalah Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang biasa disapa dengan sebutan Lurah Tumpang Sugian (LTS)
LTS menjabat Kades pada tanggal 10 Oktober tahun lalu, dirinya mengatakan bahwa sebagai Kades Angkatan tanggal 10 bulan 10 adalah Kades bukan Kaleng-kaleng, tetapi Kades Baja Full, Baja Krakatau Steel.
” Kedes angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan Kades Kaleng-kaleng, Kades Baja Full, Baja Krakatau Steel, Wartawan LSM lewat, mau lima puluh ribu dikasih amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya lagi dididik di Pusdikit di Cimahi Bandung, ya jangan macam-macam LSM Wartawan ke LTS ya, ” Suitan Kades Wanakerta dalam Voicenotenya, di media soaial, Minggu (6/3/2022).
Hingga berita ini terbit, Kades Wanakerta dan Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.**@Khondoy Soja/RM.