Way Kanan, Wartareformasi.com – Wakil Bupati Way Kanan, Drs. Ali Rahman, M.T menghadiri pengesahan perubahan Perda nomor 8 tahun 2016u yang dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nikman Karim, S.H., Rabu (26/1/2022).
Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman dalam sambutannya mengatakan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan adalah upaya bersama untuk kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, sehingga tercipta perangkat daerah yang efektif dan efisien menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan,” kata Ali Rahman.
Selanjutnya, Ali Rahman mengatakan, setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan ini, terlebih dahulu akan dilaporkan kepada Gubernur Lampung.
“Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan nomor register, dan selanjutnya guna menyusun petunjuk teknis untuk menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Way Kanan,” tukasnya.**@(AWPI/Erwin)