Way Kanan, Wartareformasi.com – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M. menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) yang di adakan di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (25/1/2022).
Turut hadir dalam giat tersebut, Sekretaris Daerah Way Kanan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Way Kanan, Bapak, Ibu yang tergabung dalam Forkopimda Way Kanan, Kepala OPD dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Ketua Forum Anak Daerah Kabupaten Way Kanan.
Dalam penyampaiannya Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., mengatakan, Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ucap Bupati.
Lanjutnya, Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan pada Tahun 2022 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak, saya berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 yaitu tingkat Madya.
” Hal ini akan terwujud dengan adanya komitmen para anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Aanak di Kabupaten Way Kanan untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator Kabupaten Layak Aanak yang ada,” jelasnya.
Bupati minta kepada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang agar dapat memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penginputan serta agar dapat menunjuk 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut, sehingga kedepan dapat teridentifikasi dan terintegrasi dengan baik serta dapat dipertanggung jawabkan secara administratif,” tutupnya.**@(Erwin)