Beranda Banten Diduga Pengembang Membandel, Satpol PP Kembali Turun Pasang Garis Pol PP Line...

Diduga Pengembang Membandel, Satpol PP Kembali Turun Pasang Garis Pol PP Line Pada Bangunan Tower

651
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Diduga pengembang membandel terus melakukan aktivitas pembangunan tower tanpa miliki kelengkapan perizinan, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali turun pada titik lokasi pembangunan Tower Smarfren di Kampung Kramat RT 012/03, Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti dan langsung memasang garis pol PP line di sekitar area bangunan tersebut, Kamis (16/12/2021).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, R. Rusnandar didampingi tim teknis bidang Wasdal wilayah lll Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kecamatan, dan diketahui Suryana perwakilan pemilik bangunan tower tersebut atas nama PT. Smarfren, Satpol PP meminta agar aktivitas pembangunan tower dihentikan sementara menunggu proses perizinan selesai.

“Hari ini, detik ini tidak boleh ada kegiatan aktivitas apapun. Apabila bapak melanggar apa yang menjadi kesepakatan kami akan lebih tegas. Tolong apa yang menjadi aturan Pemkab Tangerang dilaksanakan,” tegas R. Rusnandar.

Sementara, Kepala seksi (Kasi) Bidang Wasdal Wilayah lll DTRB Kabupaten Tangerang, Herdin bersama tim tidak hanya melakukan pendampingan terhadap tim Satpol PP kabupaten, dirinya juga telah mengirimkan Surat pemberitahun (SP) akan turun kelapangan pada Senin besok untuk memeriksa berkas perizinan PT. Smarfren tersebut.

“Hari ini kami kirimkan Surat pemberitahuan (SP) bahwa hari Senin besok kami akan datang untuk meminta berkas perizinannya, itu sesuai SOP,” ujar Herdin.

Kasi Wasdal,  mengimbau kepada owner agar segera mengurus perizinannya, silahkan koordinasi dengan Diskominfo, nanti ada arahan dari Diskominfo,” kata Herdin dihadapan perwakilan PT. Smarfren dan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Herdin menegaskan jika hingga Senin besok (20/12/2021) PT. Smarfren tidak dapat menunjukan kelengkapan perizinannya, Maka Kami akan mengeluarkan SP4B karena ini sudah ditangani Satpol PP,” tegasnya.

Sementara itu, Suryana selaku pengurus perizinan PT. Smarfren mengaku IMB sedang tahap proses. “IMB tahap proses Pak,” katanya singkat.

Hingga berita kembali ditayangkan, DPMPTSP dan Diskominfo Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi guna mengetahui kebenaran permohonan pengurusan perizinan PT. Smarfren tersebut.**@(Romi/Khondoy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here