Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Camat Jayanti, Yandri Permana, S.STP mengatakan tidak mengetahui ketika awal pembangunan tower di Kampung Kramat RT 012/03, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang – Banten, bahwa aktivitas pembangunan tersebut belum mengantongi kelengkapan perizinan dari dinas terkait.
“Kalau rencana akan dibangun tower saya sudah mengetahui dari kepala desa, tapi kalau ternyata mereka sudah mulai membangun sebelum tanpa izin. Saya tidak mengetahui sebelum ada pengaduan,” ujar Camat Jayanti Yandri Permana kepada Warta Reformasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/12/2021).
Dijelaskan Yandri, Permohonan rekomendasi pembangunan tower dari pihak pengembang pernah diajukan ke kecamatan melalui kepala desa. Prinsipnya kita tidak keberatan dengan akan dibangunnya tower telekomunikasi tersebut, karena memang sudah ada persetujuan dari lingkungan/masyarakat sekitar dilokasi rencana pembangunan Tower,” katanya.
Lanjutnya, Dalam rekomendasi kecamatan sudah kami tegaskan bahwa rekomendasi kecamatan bukan merupakan perizinan, oleh karenanya agar mengurus perizinan sesuai ketentuan peraturan ke dinas terkait dan kegiatan pembangunan agar dilaksanakan setelah perizinan selesai atau ditertbitkan oleh dinas terkait.
“Kita sudah meminta ke kades untuk menyampaikan ke pengembang tower untuk menghentikan dulu proses pembangunan. Dan tentunya proses penindakan pelanggaran izin tersebut saya serahkan ke tim Kabupaten Tangerang,” tegasnya.**@(Romi)