Beranda Banten Diduga Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Pembangunan Tower...

Diduga Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Pembangunan Tower di Jayanti

481
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang – Banten, menghentikan aktivitas kegiatan pembangunan Tower Smarfren yang berada ditengah pemukiman warga di Kampung Kramat RT. 012/03 Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti.

Penghentian dilakukan lantaran pembangunan tersebut diduga belum memiliki kelengkapan perizinan. “Hal itu disampaikan R. Rusnandar selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang saat ditemui dikantornya, Jumat (10/12/2021).

Menurut PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang, R. Rusnandar, Hasil tim turun ke lapangan dan pemeriksaan berkas perizinan baru sebatas izin lingkungan dan rekom camat setempat, sehingga kami hentikan sementara aktivitas pembangunannya agar diurus lebih dulu izinnya kepada dinas terkait sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Jayanti, Kepala Desa Sumur Bandung, dan Pengusaha dari Pembangunan Tower tersebut belum dapat dikonfirmasi.**@(Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here