Kabupaten PALI, Warta Reformasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna Ke XIII (13) dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (Raperda APBD-P) tahun anggaran 2021, diruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (30/9/2021).
Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD PALI, H. Asri AG, S.H.,M.Si., seluruh anggota DPRD PALI, Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Kartika Yanti, S.H.,M.,H, Kaolres PALI, Kejari PALI, Danramil, Tim Pegerak PKK dan Para Kepala OPD Kabuaten PALI.
Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Asri AG, S.H., M.Si., Sebelumnya para komisi 1-3 telah membacakan hasil penelitian, secara umum para komisi-komisi DPRD PALI dengan kesimpulan dapat menerima dan memahami serta saran semua belanja diatur sesuai perundangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Asri AG, S.H.,M.Si menjelaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) PALI Tahun 2021 ini meningkat Rp. 77 Miliar dari Tahun sebelumnya.
“Semula APBD PALI Rp. 1,4 Triliun meningkat menjadi nyaris diangka Rp. 1,5 Triliun. Peningkatan ini karena memang adanya bantuan dana dari Gubernur Sumsel (BanGub),” jelasnya.
H. Asri AG, menuturkan bahwa pihaknya menanyakan kepada staf Bupati, baik ke Sekda, Kepala Bappeda serta Kepala BPKAD dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bupati) berhalangan hadir lantaran secara bersamaan ada urusan ke Jakarta.
“Dijelaskan, dalam aturannya baik PP maupun Tata Tertib DPRD PALI, bahwasanya pengesahan APBD P harus dihadiri secara langsung oleh kepala daerah,” katanya.
Sementara, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Drs. H. Soemarjono mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Legislatif terhadap keberhasilan yang telah dicapai dimana menyetujui Raperda Perubahan APBD Perubahan Kabupaten PALI TA 2021 pada penyampaian laporan pembahasan dan penelitian komisi-komisi DPRD dan ini merupakan tugas kita bersama secara konstitusional.
“Hal ini merupakan tahap akhir dan selanjutnya akan diserahkan ke Gubenur Sumsel untuk dapat dievaluasi dan ditindak lanjuti sesuai aturan serta perundang – undangan yang berlaku,” ujar Soemarjono.
Selanjutnya, Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono menyampaikan bahwa catatan dari komisi-komisi akan menjadi masukan bagi penyempurnan Raperda,
“Catatan-catatan yang telah disampaikan oleh setiap komisi dalam laporannya akan kami tindaklanjuti dalam penyempurnaan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 ini,” jelasnya.**@Ypn