Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Mobil dump truck angkutan tanah diduga milik PT. Mayora Group melintas di JL. Raya Jakarta-Serang KM 31, Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang-Banten, melanggar peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor. 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021).
Mobil dump truck angkutan tanah tersebut berbaris panjang di badan jalan raya menunggu antrian bongkar proyek pembangunan gedung diduga milik PT . Mayora Grup.
Haerudin selaku aktivis Banten mengatakan bahwa pagi ini di JL Raya Jakarta-Serang KM 31, Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti di penuhi mobil dump truck angkutan tanah.
” Pagi ini banyak Mobil dump truck tanah yang melintas dan berhenti di depan Pabrik Mayora, Mobil tersebut akan bongkar di proyek urukan milik PT Mayora,” kata Haerudin, Rabu (1/9/2021).
Lanjut Haerudin, bahwa mobil dump truck tanah tersebut sudah jelas melabrak Peraturan Bupati Tangerang.
“Sesuai dengan peraturan Bupati Tangerang Nomor. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Didalam Perbup itu disebutkan jelas bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB, mohon Pak Bupati segera tertibkan mobil tersebut,” tegas Haerudin.
Ketiaka dikonfirmasi awak media ini via WhattApp melalui pesan singkat, IRGA Dept Head PT. Mayora Gruop Tbk, Muklis mengatakan bahwa mobil dump truck tersebut bukan milik Mayora, bahkan pihaknya sudah melakukan peneguran bahkan memberikan peringatan dilarang parkir disitu,” jelanya singkatnya.**@Khondoy