Beranda Banten Polres Serang Dirikan Posko Masker di Tujuh Titik diwilayah Hukumnya

Polres Serang Dirikan Posko Masker di Tujuh Titik diwilayah Hukumnya

315
0
BERBAGI

Kabupaten Serang, Warta Reformasi –  Upaya mencegah penyebaran Covid-19, Kepolisian Resor (Polres) Serang mendirikan Posko masker di Tujuh titik yaitu Pasar Tirtayasa, Pasar Pontang , Pasar Ciruas, Pasar Petir, Pasar Ambon Cikande Permai, Pasar Tambak Kecamatan Kibin dan Pasar Kragilan.

“Posko masker ini bertujuan untuk Memutus mata rantai penyebaran Virus Corona dengan sasaran pengunjung pasar dan selalu mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes keshatan dan ini merupakan tujuan dibentuknya Posko Masker di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,” kata Kapolres Serang, AKBP. Mariyono kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Kapolres Serang,  AKBP. Mariyono menjelaskan, meski telah berdiri posko masker gratis, para personil yang bertugas tetap melakukan patroli sambil mensosialisasikan prokes Covid-19, skaligus memberikan masker gratis jika ditemukan ada pengunjung ataupun pedagang pasta yang tidak menggunakan masker.

“Baik pedagang maupun pengunjung Pasar yang lupa memakai masker segera datang dan minta kepada petugas di posko yang sudah kami siapkan,” terang Mariyono

Kapolres menjelaskan pandemi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih menunjukan penambahan yang begitu tinggi, tak terkecuali di Kabupaten Serang.

“Ia berharap masyarakat jangan menganggap sepele dan tidak kendor dalam menjalankan protokol kesehatan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan membatasi mobilitas,” harapnya.

“Kami juga berpesan kepada masyarakat agar tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi Covid-19, selain aman digunakan menurut BPOM, juga telah dijamin halal oleh MUI. Vaksinasi merupakan langkah cepat untuk mengakhiri pandemi Covid,” tutup Kapolres.**@Dahyani/Khondoy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here