Jakarta Utara, Warta Reformasi – Guna mencegah terjadinya penyebar wabah Covid-19, pemerintah telah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan ppkm darurat tersebut diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 nanti.
Menanggapi kebijakan tersebut Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka meringankan beban warganya yang terdampak wabah Covid-19 membagikan paket sembako kepada warga terdampak PPKM Darurat.
“Pembagian ini guna meringankan beban mereka para pekerja dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok terlebih saat diberlakukan ppkm darurat ini pendapatan mereka sangat menurun drastis ” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana S.I.K, Kamis (15/7/2021) Malam.
Kholis mengatakan, saat diberlakukan ppkm darurat ini pihaknya juga membagikan bantuan sembako yang dilaksanakan di gate out JICT 1 sebanyak 50 paket Sembako kepada Pekerja dan Pengguna Jasa di Pelabuhan Tanjung Priok yang terdampak wabah Covid-19
Pihaknya juga berpesan kepada pekerja untuk tetap ikuti himbauan prokes. “Hari ini kami sudah memerintah kan jajaran untuk mendistribusikan sembako kepada mereka pekerja dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok tepatnya di gate out JICT 1,” tutur Kholis.
Selain memerintah jajaran kami dari polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan paket sembako berupa Beras, indomie, juga minyak goreng dan Tepung Terigu. “Hari ini kami bagikan sebanyak 50 paket sembako kepada pekerja juga pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung priok,” kata Kholis.
Dirinya berharap semoga dengan adanya bantuan sembako ini setidaknya dapat meringankan beban mereka untuk menghidupi keluarganya.
“Kami juga menghimbau agar kita sama sama mendukung kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali ini guna memutus rantai penyebaran wabah virus Covid-19. “Mari Disiplin protokol kesehatan agar Indonesia sehat dari Covid-19,” tutupnya.**@(Oz)