Kabupaten Lahat, Warta Reformasi – Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah Desa Makartitama kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro membagikan 335 Galon tempat air untuk mencuci tangan kepada masyarakatnya, Senin (7/6/2021).
Pada kegiatan pembagian galon tersebut langsung dihadiri, Kepala desa Makartitama, Dul Rohim dan perangkat desa, M. Iksan ketua BPD dan Anggota BPD, LPM dan Relawan, serta didukung Kopda. Jono Tri selaku Babinsa dari koramil kota dan Babinkamtimas dari Kapolsek Kota.
Kepada awak media ini, Kepala Desa Makartitama, Dul Rohim menyampaikan untuk menindaklanjuti pelaksanaan program PPKM Mikro beberapa waktu yang lalu dan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang ada di desanya, itulah tujuan kegiatan pembagian tempat mencuci tangan ini.
“Untuk pembagian galon pun Alhamdulilah sudah lebih dari 250 yang dibagikan dan
kalau tidak ada halangan besok selesai,” ungkapnya.
Lanutnya, Sementara untuk penerima manfaat yaitu seluruh masyarakat dapat nantinya karena sudah didata dari pemdes dan relawan PPKM Mikro yang ada.
“Saya harap kepada masyarakat supaya apa yang sudah dikasih pemerintah dipergunakan sebagaimana kegunaannya dan masyarakat agar terhindar dari Covid-19, dengan tetap patuhi protokol kesehatan yang ada,” ucap Kades.
Sementara itu, Supadi salah satu warga penerima bantuan galon tempat cuci tangan menyampaikan ucapan terima kasih dengan pemerintah yang sudah memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Kemudian ditempat yang berbeda Yanto penerima bantuan juga mengucapkan terima kasih kepada pemdes Makartitama yang telah peduli terhadap warganya, ini patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi pemdes daerah lain,” ucap Yanto.
Pada kesempatan itu, Babinsa dari Koramil Kota, Kopda. Jono Tri mengimbau kepada masyarakat untuk mempergunakan bantuan dari pemerintah ini dengan sebaik-baiknya dan mari kita lawan mata rantai penyebaran covid-19 dengan 5 M,” ungkpnya.
Lebih lanjut, Kopda. Jono Tri mengatakan untuk menghindari segala bentuk kegiatan yang bersifat mengadakan keramaian selalu kordinasi dengan pemdes, Babinsa dan Babinkamtinas yang ada.
“Jangan ada organ tunggal pada malam hari karena sudah ada perdanya di Kabupaten Lahat, bahwa acara orgen tunggal pada malam hari dilarang karena akan menimbulkan kerumunan. “Jadi kalau masih ada yang melanggar jangan salahkan kami, kalau pihaknya ambil tindakan tegas,” saran Babinsa.**@Her/Cecep