Kabupaten Lahat, Warta Reformasi – Dinas Pertanian Kabupaten Lahat menggelar sosialisai Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) melalui dukungan dana dari BPDP-KS Kabupaten Lahat Tahun 2021, berlangsung di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Kamis (17/6/2021).
Sosialisai Peremajaan kelapa Sawit pekebun (PKSP) yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Bandar Jaya, Kepala Desa Bandar Jaya, Sudarno beserta perangkat, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua Koperasi Sehati Bandar Jaya, Warsito beserta anggota dan Lima Koprasi lainnya dari Desa tetangga dan panitia kegiatan, Camat Kikim Barat yang mewakili, Kapolsek Kikim Barat yang mewakili, Koramil Kikim Area yang diwakili dan perwakilan pihak Pt. Aditarwan, Bank Sum-sel Babel, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI.
Pada kesempatan itu hadir, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat, Eti Listiana, SP., M.M., beserta Kabid dan staf, kepala Dinas Koperasi dan UMKM beserta jajaran dan ketua BPP Kikim Barat.
Dalam kata sambutannya, Ketua Koperasi Sehati Bandar Jaya, Warsito mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang sudah melontarkan bantuan replanting sawit rakyat ini,” ungkapnya.
Warsito menambahkan, berhubung kepercayaan yang diberikan pemerintah Bahwa dalam Program peremajaan kelapa sawit pekebun (PKSP) harus melalui KUD untuk itu kami butuh masukan, keritik dan saran agar bisa melaksanakan program yang ada dengan sebaik-baiknya dan kerjasama yang baik dan bersinergi dari seluruh instansi terkait,” harapnya.
Sementara Kepala Desa Bandar Jaya, Sudarno menyampaikan, Pemdes siap membantu KUD dalam mensukseskan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) ini supaya terealisasi dan terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Camat Kikim Barat yang diwakili Ramlan, mengajak masyarakat untuk mendukung program yang sudah diadakan pemerintah dengan mendengar apa yang disampaikan pihak dinas pertanian dan untuk disampaikan ketetangga yang tidak sempat hadir.
“Karena sayang kalau tidak diambil program peremajaan kelapa sawit pekebun ini, apa lagi dalam replanting nanti biaya yang digunakan tidak ada pengembalian/gratis, untuk itu diharapkan kepada masyarakat Kikim Barat pergunakanlah dengan baik program ini,” ajaknya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat, Eti Listiana, SP., M.M., menyampaikan permohonan ma’af karena kedatangannya beserta rombongan agak terlambat, seharusnya pukul 10.00 wib tadi tapi baru bisa hadir pukul 12.00 wib karena kemaren ada surat dari Gemapela dan pertemuan audensi hari ini dengan GEMAPELA (Gerakan Mahasiswa Pemuda Lahat) mengenai Redk pupuk dan transparansi.
Kita harus termasuk peremajaan kelapa sawit pekebun (PKSP) sudah banyak berlangsung ketika saya baru masuk dan mudah-mudahan kedepan bisa berjalan dengan lancar dan dikerjakan sesuai dengan administrasi yang ada mudah-mudah kedepan bisa berjalan sesuai 5dengan apa yang kita harapkan,” jelas Kadis.
Lanjunya, untuk Peremajaan Kelapa Sawit pekebun (PKSP) sendiri, berdasarkan Permentan No. 7 tahun 2019, tangal 4 februari 2019 bahwa pengembangan sumberdaya manusia kita terutama tentang peremajaan sawit rakyat, tidak usah takut karna sudah ada aturan Permentannya yang menjadi pedoman. kemudian untuk lebih lanjut nantinya silakan buka seksi tanya jawab dan kordinasi dengan kabid pertanian biar lebih jelas,” ungkapnya.
Kemudian diuraikan Kadis Pertanian, untuk kegiatan Replanting Sawit Rakyat sendiri sudah berlangsung dari tahun 2019, 2020 dan 2021. Jadi kegiatan ditahun 2019 itu seluas 1100 hetar realisasinya 485 hetar kemudian 2020, 1400 hetar terealisasi 307 ada penurunan, kemudian untuk tahun 2021, 850 hetar diusulkan. “Untuk KUD Sumber makmur 186 hetar sudah perifikasi dikabupaten, KUD Permai 500 hetar untuk tahap prifikasi KUD, untuk KUD yang masih mempunyai lahan hamaparan belum diusulkan silakan mengusul semaksimal mungkin sampai tangal 21 juni 2021, berhubung sudah mepet silakan segera mengusulkan,” sarannya.
Ia menambahkan, untuk kreteria replanting sawit rakyat sendiri, kebun sawit harus berumur diatas 25 tahun keatas dan untuk bantuan ditahun 2019, 25 juta/hetar dan ditahun 2020, 30 juta/hetar hinga tahun 2021. untuk kelompok tani terdiri dari 20 anggota. KUD yang sudah terdaftar di Dinas Koperasi dan sudah memiliki NIK untuk mengusulkan Peremajaan kelapa sawit pekebun (PKSP). “Apa bila masih ada yang kurang jelas nantinya silakan berkordinasi dengan Dinas Pertanian yang membidanginya,” tutup Kadis Pertanian.**@Her/Cecep