Beranda Banten Diduga Jadi Korban Penghinaan, Iyah Laporkan Togar Ke Polsek Carita

Diduga Jadi Korban Penghinaan, Iyah Laporkan Togar Ke Polsek Carita

512
0
BERBAGI

Pandeglang, Warta Reformasi – Diduga menjadi korban penghinaan, Iyah (24) warga Kampung Kadu Cai, Desa Kawoyang, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang ini mesara tidak terima atas perbuatan Togar sebagaimana diduga telah melakukan penghinaan kepada dirinya sehingga Iyah membuat laporan ke Polsek Carita.

Kepada pewarta, Iyah (24) menceritakan bahwa, Togar yang berdomisili di kampung Turus telah melakukan penghinaan dengan kata – kata kasar yang di lakukanya dimuka umum atau di Kantor Desa Kawoyang, tanpa ada persoalan pribadi korban dengan yang bersangkutan, menurut korban dirinya merasa sakit hati diduga telah dilecehkan oleh Togar. kejadian itu terjadi, Jumat (11/6/2021) sekira pukul 11: 30 WIB,” katanya.

“Atas kejadian tersebut Iyah ( pihak korban) selain pernyataan tertulis bermaterai di pertegas lewat video dirinya, yang selanjutnya meminta pendampingan kepada pihak DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas untuk melaporkan Sdr. Togar, atas dugaan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) kepada pihak kepolisian Sektor Carita,” jelas Iyah.

Ditemui pewarta, ke kantor sekretariatnya, Syahrial Deny,S.IP, GMA, Direktur eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas membenarkan pihaknya sudah menerima pengaduan dalam bentuk pernyataan tertulis dan video dari pihak Korban (Sdri. Iyah)

Ditegaskan Syahrial Deny,S.Ip, GMA, sebagaimana bunyi Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), bahwa setiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta,” katanya.

Mengingat hal ini merupakan delik aduan, maka DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas menindaklanjutinya akan mengirimkan surat pengaduan ( Lapdu) kepada pihak kepolisian sektor Carita agar di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Ketua LSM GEGER BANTEN, DPD Kabupaten Pandeglang, H. Abdul Halim mengapresiasi dan mendukung langkah yang di tempuh oleh pihak korban ( Iyah), dengan mengadukan kepada pihak kepolisian sektor Carita atas dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Togar, hal sebagai pembelajaran bagi siapa saja punya mulut perlu dijaga karena lidah itu tak bertulang, seperti kata peribahasa mulutmu harimaumu, oleh karenanya secara kelembagaan H. Abdul Halim berharap Kanit Reskrim Polsek Carita, menindaklanjuti pengaduan yang di sampaikan secara jelas lewat video dari pihak korban ( Iyah),” paparnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Carita, Ipda. Aap dikonfirmasi via WhatsAppnya, meminta kepada pihak DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, agar datang ke kantor Polsek Carita untuk dikonsultasikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sampai berita ditayangkan, Togar belum memberikan komentar/tanggapan dan hak jawabnya karena saat di konfirmasi via WhatsAppnya hanya dibacanya saja.**@(Rangga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here