Palembang, Warta Reformasi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kedua terduga tersangka tersebut yakni Mukti Sulaiman (64) serta Ahmad Nasuhi (51) sekira pukul 17.10 Wib turun dari gedung Kejati Sumsel dengan menggunakan rompi khusus tahanan Kejati serta dengan tangan yang diborgol dan digiring beberapa petugas menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan dirutan Pakjo Palembang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait aliran dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya saat keduanya masih aktif menjabat sebagai mantan Sekda Provinsi Sumsel serta mantan Plt Karo Kesra Pemprov Sumsel kala itu.**@AS