Kabupaten Way Kanan – Lampung, Warta Reformasi – Polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (20/5/2021).
Terduga tersangka inisial FER (24), AT (40), dan DV (23) ketiganya berdomisli di Kampung Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP. Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba, IPTU. Mirga Nurjuanda menuturkan, terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sudah kita amankan,” ungkapnya.
Penangkapan berawal, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 19.00 Wib, setelah anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bakti Negara, Baradatu,” bebernya.
Lanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke Kampung Bakti Negara untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki mengaku berinsial FER, AT dan DV yang diduga sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah milik FER tanpa perlawanan.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Way Kanan, IPTU. Mirga Nurjuanda menjelaskan, saat penggeledahan diketemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram dan seperangkat alat hisap (BONG),” katanya.
Terhadap ketiga terduga tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terduga tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” terang Kasat Narkoba.**@(Erwin)