Kabupaten Serang, Warta Reformasi – Sesuai instruksi Gubernur Banten, Wahidin Halim hingga 30 Mei 2021, Polsek Tanara Kabupaten Serang melakukan penutupan tempat wisata religi yang berada diwilayah hukum ini, Senin (17/5/2021).
Sesuai dengan arahan Gubernur Banten nomor 556/901-Dispar 2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata untuk mengantisipasi dampak libur hari raya idul fitri, beberapa tempat wisata religi Makam Sultan Pangeran Sunyararasa dan Taman Makam Syekh Nawawi Al-Bantani ditutup hingga tanggal 30 Mei 2021 dan untuk selanjutnya akan di buka kembali.
Kapolsek Tanara Polres Serang Polda Banten, AKP. Mulyanto, mengatakan bahwa dua tempat wisata religi dipasang imbauan penutupan sementara. “Surat imbauan ini kami pasang, Minggu (16/5/2021) kemarin, guna mencegah penyebaran Covid-19 dimasa Lebaran Idul Fitri tahun ini,” kata Kapolsek diruangannya, Senin (17/5/2021).
Kapolsek menambahkan, penutupan sementara ini sesuai dengan arahan Gubernur Banten nomor 556/901-Dispar 2021. “Beberapa tempat yang ada di wilayah Kecamatan Tanara kami tutup di antaranya Makam Sultan Pangeran Sunyararasa dan Taman Makam Syekh Nawawi Al-Bantani, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dan akan kami buka setelah tanggal 30 Mei 2021,” ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek jika ada ditemukan wisata religi, itu adalah warga sekitar. “Untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas yang muncul dihari libur Idul Fitri 1442 H di wilayah Kecamatan Tanara, kami juga mengimbau kepada masyarakat setempat khususnya masyarakat Tanara untuk menghindari kerumunan yang dapat menimbulkan Cluster baru penyebaran virus Covid-19, dan anggota kami juga berjaga bersama intansi terkait untuk mengawasi warga dilokasi makam,” tutupnya.**@Khondoy