Kabupaten Serang, Warta Reformasi – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama TNI dan Satgas Covid-19 mensosialisasikan kepada masyarakat agar pulang kerumah masing-masing, meninggalkan destinasi wisata yang ada di wilayah Kecamatan Anyer Jalan Raya Cilegon – Serang.
Sesuai Intruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi mengatakan Instruksi Gubernur Banten tersebut berisikan tentang penutupan sementara destinasi wisata,” katanya, Minggu (16/5/2021).
“Penutupan destinasi wisata ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Gubemur Banten Nomor 38 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan sebagai upaya oencegahan dan pengendalian Covid-19.
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Perubahaan atas Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Virus Corona, dan Peraturan Gubemur Banten Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Penanggulangan Covid-19,” jelas Edy Sumardi saat ditemui awak media, Minggu (16/5/2021)
Lebih Lanjut, Edy Sumardi menyampaikan Instruksi Gubernur ini berlaku terhitung mulai 15 Mei 2021 hingga 30 Mei 2021. Untuk itu kita terjun langsung ke tempat-tempat wisata untuk mensosialisasikan instruksi ini kepada seluruh masyarakat.
“Kami sedang melaksanakan sosialisasi instruksi gubernur Banten kepada masyarakat baik secara langsung menggunakan pengeras suara dengan berjalan kaki, patroli menggunakan ATV, dan menggunakan Kapal Ditpolairud Keliling Pantai dan tempat-tempat wisata di perhotelan, maupun melalui media publikasi seperti media online , media cetak, Alhamdulillah saat ini tempat wisata sudah mulai kosong dan pengunjung meninggalkan tempat wisata kembali kerumah masing-masing,” ujar Edy Sumardi.
Lebih Lanjut, Edy Sumardi menambahkan bahwa dikeluarkannya Instruksi Gubernur tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mencegah penularan Covid-19.
“Ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga dengan sudah berlakunya Instruksi Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata tersebut kita dari Polda Banten akan meningkatkan penyekatan guna mencegah wisatawan yang ingin berwisata,” tambah Edy Sumardi.
Terakhir, Edy Sumardi berharap kepada seluruh masyarakat agar mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut.
“Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, mari kita dukung kebijakan pemerintah Provinsi Banten ini. Semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Edy Sumardi.**@Khondoy