Palembang, Warta Reformasi – Setelah libur hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) XXX dengan agenda pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Sumsel terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel 2021di gelar, Senin (17/5/2021) dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Sumsel. Dari 75 anggota DPRD Provinsi Sumsel, karena ditengah pandemi covid-19 sebagian hadir secara langsung, sedangkan sisanya mengikuti secara virtual.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki mengatakan, Alhamdulilah seluruh anggota DPRD Provinsi Sumsel mengikuti rapat paripurna hari ini. “Setelah libur hari raya Idul Fitri, hampir setengah anggota DPRD Provinsi Sumsel hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (17/5/2021).
“Karena kondisi ditengah pandemi covid-19, Muchendi menuturkan, dari 75 anggota DPRD Sumsel, setengahnya tidak hadir secara fisik karena mengikuti melalui virtual. “Kita kan dihimbau melakukan sosial distancing atau menjaga jarak, jadi sebagai yang tidak hadir disini, mengikuti rapat secara virtual,, ada yang mengikuti rapat di ruangannya dan ada juga yang mengikuti rapat dirumahnya,” ucap Muchendi.
Untuk diketahui, Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) XXX dengan agenda pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Sumsel terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel adalah Raperda tentang Pengelolaan Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Raperda Tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan, Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak, Raperda tentang Rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel 2019-2023.
Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Sama seperti sebelumnya, rapat Rapat paripurna ditengah pandemi covid-19, rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai protokol covid-19, karena seluruh yang hadir wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan disiapkan sabun untuk mencuci tangan.**@AS/Yanti)