Bangka Belitung, Warta Reformasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH – KUBI) Keadilan untuk Bangsa Indonesia telah terbentuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Bahkan, LBH-KUBI ini akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara gratis seperti yang di amanatkan konstitusi.
“Hal tersebut disampaikan Direktur LBH KUBI, L.M. Aprizal Pelewa Putra, pendirian LBH ini untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak rakyat kecil khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia,” tuturnya, diruang kerjanya, Rabu (28/4/2021).
Menurut Rizal, untuk mewujudkan progam-program kerja,LBH-KUBI ini dirancang dapat berdampingan dengan instansi pemerintah, lembaga swasta, dan lembaga donor.
“Dalam hal ini seyogyanya untuk mewujudkan tujuan hukum terhadap segenap masyarakat yang berkeadilan,” kata Rizal.
Rizal menyampaikan, adapun program kerja LBH-KUBI diantaranya memberi penyuluhan hukum,memberi pendampingan hukum, memberikan pendidikan kepada masyarakat agar paham hukum, advokasi kebijakan, meningkatkan pelatihan-pelatihan advokasi hukum, dan penanganan kasus.
Ia menerangkan, tim LBH KUBI diinisasi dari para advokat yang sudah berpengalaman dan profesional, Dan juga di lengkapi paralegal yang militan serta progresif.
“Sebagai visinya untuk terwujudnya suatu sistem hukum yang berintegritas,visioner dan profesional dalam penegakan hukum yang berbasis dengan nilai-nilai sosial yang berkeadilan. Sedangkan misinya menanamkan dan menyebarluaskan nilai-nilai dan kaidah-kaidah hukum yang berkeadilan serta menjunjung tinggi HAM,” jelas Rizal.**@(R”77)