Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Diduga memalsukan karcis retribusi dari penghasilan Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya Kecamatan Tempuran Karawang, sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya Polda Jabar dan Kejati Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan ketua KPPL Samudera Mulya, Kartono kepada Media saat di konfirmasi terkait adanya pemalsuan karcis retribusi sehingga menimbulkan kerugian pemerintah daerah mencapai RP. 3.109.931.531.00 selama tahun 2015 — 2018 oleh oknum Ketua KPPL Samudera mulya periode tahun 2015 – 2019,” jelas Kartono Senin (26/4/2021) di ruang kerjanya.
‘Kami membuka LP berdasarkan, setelah sekian waktu untuk mediasi tidak di hiraukan mantan ketua KPPL yang sekarang sebagai anggota DPRD Karawang, karena masih ada dana anggota Koperasi yang belum di kembalikan berjumlah kurang lebih Rp.3 miliar dan kami menuntut beliau untuk mengembalikan dana para nelayan tersebut, kalau kerugian pemerintah kita serahkan kepada pihak penegak hukum,” tegasnya.
Pernyataan Kartono mendapat dukungan dari para nelayan yang kebetulan hadir dalam kompirmasi ‘Kalau kami berharap Jebloskan saja ke penjara biar tahu rasa’,” ucap salah satu nelayan yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara H. BD yang sekarang anggota Dewan dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini belum menerima kabar atau panggilan dari pihak manapun terkait adanya informasi dan terkait adanya pelaporan atas nama pengurus KPPL yang dulu (dirinya, red) dari pihak pengurus KPPL Samudera Mulya sekarang,” kata H. BD digedung DPRD Karawang, Selasa (27/4/2021).
Lanjutnya, kalaupun benar dirinya dilaporkan ke APH, Saya siap sebagai warga negara taat hukum akan dihadapi. “Mari kita buktikan di Pengadilan dengan masing-masing bukti yang kita miliki, dan ia siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya berdasarkan data dan bukti yang dimiliki,” tegas BD.
“Terkait Dugaan pemalsuan karcis, itu bukan ranah saya, karena ada bidangnya yang berhak menjelaskannya. Kepengurusan kami adalah lanjutan kepengurusan yang sebelumnya, penggunaan karcis itu bisa saja digunakan sebelum pengurusan kami, itukan semua butuh pembuktian,” jelasnya.
Hingga Berita ini ditayangkan pihak APH sebagai penerima laporan pengaduan belum dapat dikonfirmasi.**@Ropendi